Kemendagri Sebut Akan Ada Revisi Terbatas UU Sebelum Pilkada 2020
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut akan ada revisi terbatas undang-undang (UU) sebelum pilkada serentak 2020. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Akmal Malik hanya sedikit item yang dilakukan perubahan.
“Yang kemarin beredar, berkembang di komisi II memang ada beberapa item yang kita minta segera direvisi. Kalau tidak, ini bisa berpengaruh terhadap akuntabilitas hasil pilkada,” katanya di kantor Kemendagri, Kamis (7/11/2019).
Dia mengatakan, salah satu hal yang perlu direvisi adalah nomenklatur Panwaslu. Dimana di UU Pemilu sudah berganti menjadi Bawaslu.
“Nah jangan sampai nanti begitu ketika tidak revisi ini dibilang engga sah karena kan pengawasnya seharusnya Bawaslu bukan Panwaslu. Karena di UU Pilkada masih menggunakan panwaslu kan,” ungkapnya.
Menurutnya, perubahan terbatas ini agar tidak mengganggu jalannya pilkada tahun 2020. Sehingga revisi berkaitan dengan sistem atau mekanisme tidak akan dibahas dalam revisi terbatas itu.
“Ya kalaupun mau diubah cuma itu (nomenklatur). Terbatas. Kami belum mau mengubah hal lain karena takut mengganggu tahapan yang sudah berjalan. Jadi kalau pun cuma ubah nomenklatur kan gak mengganggu tahapan. Tapi kalau mengubah sistem itu akan mengganggu,” tuturnya.
Ditanyakan siapa yang akan menginiasiasi rancangan revisi UU Pilkada, dia mengaku belum diputuskan. Dia masih menunggu alat kelengkapan DPR (AKD) terbentuk semuanya.
“Kita tunggu AKDnya. AKDnya kan belum lengkap semua. Bisa jadi dari kita. Seandainya dari DPR kita yang bikin DIM (daftar invetarisasi masalah),” pungkasnya.
“Yang kemarin beredar, berkembang di komisi II memang ada beberapa item yang kita minta segera direvisi. Kalau tidak, ini bisa berpengaruh terhadap akuntabilitas hasil pilkada,” katanya di kantor Kemendagri, Kamis (7/11/2019).
Dia mengatakan, salah satu hal yang perlu direvisi adalah nomenklatur Panwaslu. Dimana di UU Pemilu sudah berganti menjadi Bawaslu.
“Nah jangan sampai nanti begitu ketika tidak revisi ini dibilang engga sah karena kan pengawasnya seharusnya Bawaslu bukan Panwaslu. Karena di UU Pilkada masih menggunakan panwaslu kan,” ungkapnya.
Menurutnya, perubahan terbatas ini agar tidak mengganggu jalannya pilkada tahun 2020. Sehingga revisi berkaitan dengan sistem atau mekanisme tidak akan dibahas dalam revisi terbatas itu.
“Ya kalaupun mau diubah cuma itu (nomenklatur). Terbatas. Kami belum mau mengubah hal lain karena takut mengganggu tahapan yang sudah berjalan. Jadi kalau pun cuma ubah nomenklatur kan gak mengganggu tahapan. Tapi kalau mengubah sistem itu akan mengganggu,” tuturnya.
Ditanyakan siapa yang akan menginiasiasi rancangan revisi UU Pilkada, dia mengaku belum diputuskan. Dia masih menunggu alat kelengkapan DPR (AKD) terbentuk semuanya.
“Kita tunggu AKDnya. AKDnya kan belum lengkap semua. Bisa jadi dari kita. Seandainya dari DPR kita yang bikin DIM (daftar invetarisasi masalah),” pungkasnya.
(pur)