Iuran Naik, DPR Ancam Tak Rapat dengan Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan

Rabu, 06 November 2019 - 21:47 WIB
Iuran Naik, DPR Ancam...
Iuran Naik, DPR Ancam Tak Rapat dengan Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan
A A A
JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan per Januari 2020 menjadi isu utama yang diangkat oleh hampir seluruh anggota Komisi IX DPR. Bahkan, mereka sempat mengancam tidak akan melakukan rapat lagi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) dan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan lagi jika iuran peserta mandiri kelas 3 tetap naik.

“Tolong berkomentar di media supaya masyarakat bahagia bahwa tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 mandiri. Karena mereka bukan pekerja maupun penerima upah. Jangan sampai seperti ini, bisa pansus (panitia khusus DPR) ini. Lebih gawat kalau pansus,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Anshori Siregar dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Politikus PKS itu menegaskan seluruh anggota Komisi IX DPR menginginkan iuran BPJS tidak dinaikkan karena ini merupakan aspirasi dari rakyat di daerah masing-masing. Terlebih, kenaikan ini setelah pelantikan Presiden dan jajaran menterinya, dan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) oleh Presiden Jokowi karena adanya masukan dari para pembantunya.

“Apakah tidak membaca keputusan kami dengan 5 menteri itu. Kenapa tidak diberitahu itu bisa naik semua. Kaget kita semua. Saya bilang zalim itu pak naikkan iuran yang nggak mampu, padahal banyak anggaran kita, nggak seberapa itu buat orang nggak mampu,” ujar Anshori.

Wakil Ketua Komisi IX DPR lainnya, Nihayatul Wafiroh merasa rapat ini sudah tidak memiliki harga sama sekali karena seluruh keputusan itu sudah tidak dijalankan sama sekali. Padahal, semua anggota Komisi IX dan XI DPR periode lalu sudah menyebarkan hasil laporan singkat rapat gabungan seluruh mitra kementerian yang terkait kenaikan iuran BPJS tanggal 2 September lalu.

“Jelas-jelas di situ tertulis bahwa kelas 3 tidak dinaikkan ternyata tetap dinaikkan. Lalu harga diri kita apa? Kenapa kita tetap mau rapat?,” kata perempuan yang akrab disapa Ninik ini.

Karena itu, Ninik mengusulkan kalau iuran tetap dinaikkan, maka Komisi IX tidak usah rapat lagi dengan BPJS Kesehatan dan Kemenkes karena tidak ada gunanya. Rangkuman apapun dan ditandatangani siapapun akan dilanggar juga. Karena DPR tidak punya harga diri atau bisa memberikan sanksi apapun.

“Masa kita bagian kalau ada anggaran melas-melas datang, bu tolong ini bu, dinaikkan, pak tolong ini dirangkum, kita tandatangan. Tapi saat rakyat kita menjerit kita nggak bisa apa-apa. Saya usulkan ibu pimpinan dan pimpinan lain, kalau ini tetap dinaikkan sampai besok, kelas 3 masih tetap dinaikkan kita sepakat tidak akan melakukan rapat dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan. Sepakat?,” tanya Ninik.

Anggota Komisi IX DPR lalu menjawab sepakat. Namun, belum diketuk palu sebagai keputusan. “Ini kesepakatan nanti, itu betul. Saya merasa ini sudah tidak ada harganya lagi. Jadi bagi saya seluruh yang dirapatkan di sini ya menguap begitu saja, di jawab di sini ya sudah selesai, naik ya tetep naik. Di mana harga diri kita,” ucapnya kesal.

Politikus PKB ini kembali menegaskan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 tetap naik maka, rapat dengan Menkes dan Dirut BPJS harus dihentikan. “Pak Melki, saya mengusulkan kalau tetap naik kita tidak mengagendakan rapat lagi karena sudah berarti suara kita sebagai wakil dari konstituen kita, rakyat kita dari Sabang sampai Merauke tidak didengar oleh pemerintah,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR Emanuel Melkiades meminta agar dijelaskan proses lahirnya Perpres 75/2019 ini. Karena, dalam rapat terakhir, rapat gabungan itu hadir Kemenko PMK, Menkes, Menkeu, Mensos, Menteri PPN Kepala Bappenas, Ketua DJSN dan Dirut BPJS Kesehatan. Yang kemudian hasil rapatnya sangat jelas bahwa iuran untuk kelas 3 tidak dinaikkan, kemudian bagaimana perpres ini terjadi hingga dinaikkan.

“Sekian institusi yang bertanggung jawab dalam rapat gabungan ini, siapa yang kemudian bertanggung jawab sampai perpres ini dinaikkan,” kata Melki di kesempatan sama.

Menurut Melki, semua menteri yang terkait proses ini tentu bertanggung jawab, katena tidak mungkin tiba-tiba perpres ini keluar dan menimbulkan gejolak di masyarakat. Tetapi, dia tidak mau melimpahkan kenaikan ini pada sektor kesehatan saja karena tidak adil. Jadi, perlu dijelaskan proses setelah rapat gabungan sampai kemudian perpres keluar.

“Saya lihat tidak satupun yang hadir di sini bertanggung jawab. Presiden itu kan ada masukan kemudian langsung ditandatangan. Jangan sampai ada yang cuci tangan dari kesepakatan ini kemudian mengusulkan ke presiden, kita tidak tahu siapa yang bertanggung jawab,” ucap Melki.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1342 seconds (0.1#10.140)