Mendagri Bentuk Tim Usut Desa Fiktif di Sulawesi Tenggara
A
A
A
DEPOK - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengaku masih melakukan pengusutan terhadap empat desa di Sulawesi Tenggara yang diduga fiktif. Diduga empat desa tersebut tidak berpenghuni namun menerima dana desa.
"Tim sudah bergerak, bersama pemerintah provinsi dan Polda Sulawesi," kata Tito di Brimob Kelapa Dua, Depok, Rabu (6/11/2019).
Selama ini, mekanisme pemeriksaan diserahkan langsung kepada pemerintah provinsi di masing - masing wilayah di Indonesia. "Kementerian Dalam Negeri, tidak (turun) langsung untuk mengecek 70.000 desa di Indonesia. Jadi, kita sudah membentuk tim bekerja sama dengan provinsi, tim gabungan dan Polda Sultra," ucapnya. (Baca juga: Kasus Desa Fiktif Konawe, Polda Sultra Periksa 57 Saksi)
Jika memang terbukti ada aliran dana ke empat desa fiktif tersebut, maka jelas ada tindak pidana korupsi. Hal itu harus segera dilakukan proses hukum. "Termasuk, ketika nantinya ada pemalsuan KTP, segala macam fiktif, maka pemalsuan dikenakan," tegasnya.
Kemendagri, kata dia, telah berkoordinasi dengan Kapolda Sulawesi Tenggara agar memberikan penindakan tegas apabila memang dana desa tersebut diberikan tidak sebagaimana mestinya. (Baca juga: Temuan Desa Fiktif, Perketat Pengawasan)
"Saya sudah tekankan kepada Pak Kapolda Sultra, udah tindak aja kalau memang fiktif, bila ada korupsi tindak aja. Ke depan, saya pikir itu (penyaluran dana desa) nanti kita perbaiki sistemnya," katanya.
"Tim sudah bergerak, bersama pemerintah provinsi dan Polda Sulawesi," kata Tito di Brimob Kelapa Dua, Depok, Rabu (6/11/2019).
Selama ini, mekanisme pemeriksaan diserahkan langsung kepada pemerintah provinsi di masing - masing wilayah di Indonesia. "Kementerian Dalam Negeri, tidak (turun) langsung untuk mengecek 70.000 desa di Indonesia. Jadi, kita sudah membentuk tim bekerja sama dengan provinsi, tim gabungan dan Polda Sultra," ucapnya. (Baca juga: Kasus Desa Fiktif Konawe, Polda Sultra Periksa 57 Saksi)
Jika memang terbukti ada aliran dana ke empat desa fiktif tersebut, maka jelas ada tindak pidana korupsi. Hal itu harus segera dilakukan proses hukum. "Termasuk, ketika nantinya ada pemalsuan KTP, segala macam fiktif, maka pemalsuan dikenakan," tegasnya.
Kemendagri, kata dia, telah berkoordinasi dengan Kapolda Sulawesi Tenggara agar memberikan penindakan tegas apabila memang dana desa tersebut diberikan tidak sebagaimana mestinya. (Baca juga: Temuan Desa Fiktif, Perketat Pengawasan)
"Saya sudah tekankan kepada Pak Kapolda Sultra, udah tindak aja kalau memang fiktif, bila ada korupsi tindak aja. Ke depan, saya pikir itu (penyaluran dana desa) nanti kita perbaiki sistemnya," katanya.
(cip)