Tak Asal Sebut, Pemerintah Harus Tahu Dulu Makna Radikalisme

Senin, 04 November 2019 - 09:04 WIB
Tak Asal Sebut, Pemerintah...
Tak Asal Sebut, Pemerintah Harus Tahu Dulu Makna Radikalisme
A A A
JAKARTA - Radikalisme menjadi topik hangat diperbincangkan pasca penunjukan dan pelantikan kabinet indonesia maju. Terlebih di sela-sela perkenalan menteri kabinet, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan, visi Indonesia bebas paham radikal melalui pesan kuat kepada sejumlah anggota kabinet.

Menurut Direktur Lingkar Kajian Agama dan Kebudayaan dan Nusantara (LKAB), Fadhli Harahab, apalagi Presiden Jokowi telah meminta agar istilah radikalisme yang digunakan selama ini diubah menjadi manipulator agama.

(Baca juga: Celana Cingkrang dan Cadar, Jokowi: Itu Pilihan Pribadi)

Pernyataan Jokowi itu dimaksudkan agar tak ada satu pun agama yang tertuduh, melainkan radikalisme hanya dilakukan segelintir oknum yang memanfaatkan agama dalam aksinya.

"Tentunya, statement Presiden bukan ujug-ujug muncul tanpa landasan kuat untuk diantisipasi. Diduga, hal itu terkait dengan sejumlah peristiwa yang dinilai sudah genting dan berbahaya. Tak terkecuali berhubungan dengan merebaknya paham khilafah dan aksi terorisme di tanah air," kata Fadhli kepada SINDOnews, Senin (4/10/2019).

Sayangnya kata Fadhli, cara berpikir Presiden Jokowi tak diimbangi dengan pernyataan dan tindakan para pembantunya seperti yang diucapkan oleh Menteri Agama (Menag), Jenderal (Purn) Fachrul Razi yang sempat menyinggung penggunaan celana cingkrang dan cadar.

Menurut Fadhli, pernyataan Menag itu dinilai kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam menangkal aksi-aksi radikalisme yang berkembang. Alih-alih radikalisme dan terorisme berkurang, pernyataan 'radikal' itu justru dikhawatirkan menciptakan radikalisme baru.

"Menjabarkan soal radikalisme, tentu baiknya dimulai dengan mengetahui arti radikalisme itu sendiri yang terambil dari asal kata radikal. Silahkan tengok KBBI. Berdasarkan pemahaman itu, radikal secara bahasa dan makna dapat diartikan sebagai upaya mendalam, mangakar atau mendasar plus embel-embel isme diakhir kata tersebut," ujarnya.

Fadhli menjelaskan, jika makna kata radikal sebagai mendasar atau mengakar, maka bukankah hal itu sangat baik dan bijak dalam konteks menyelesaikan persoalan dalam keseharian kita, termasuk dalam konteks keagamaan.

Alhasil kata Fadhli, dengan pemahaman radikal terhadap sesuatu akan melahirkan kreatifitas penalaran logis, sehingga mendapatkan keputusan yang tidak sekedar baik, tetapi bermanfaat bagi masyarakat umum (almaslahatu lilamm).

"Dengan pemahaman itu pula, radikalisme tidak dikerdilkan menjadi sesuatu yang menyeramkan akibat reduksi pemaknaan yang cenderung peyoratif yang ditujukan kepada satu kelompok atau golongan," ujar Lulusan UIN Jakarta itu menandaskan.
(maf)
Berita Terkait
Peringati Nuzulul Qur’an,...
Peringati Nuzulul Qur’an, Menag: Momentum Perkuat Kepedulian
Selain Wapres, Jokowi...
Selain Wapres, Jokowi Disarankan Aktifkan Ma'ruf Amin Jadi Penasihat
Ini Deretan Menteri...
Ini Deretan Menteri Terbaik di Kabinet Jokowi-KH Ma'ruf Amin Versi LPI
Pemerintah Diimbau Antisipasi...
Pemerintah Diimbau Antisipasi Gimik Politik Terkait Dana Stimulus UMKM
Kementerian Kelautan...
Kementerian Kelautan dan Perikanan Berhentikan Dirjen Perikanan Tangkap
DPR Terus Kritisi 5...
DPR Terus Kritisi 5 Kementerian Pakai Rekening Pribadi Kelola APBN
Berita Terkini
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
Infografis
Pasutri Wajib Tahu,...
Pasutri Wajib Tahu, Berikut Hak Istri yang Harus Dipenuhi Suami
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved