Soal Pelarangan Cadar dan Celana Cingkrang, Ini Kata Jubir PA 212

Sabtu, 02 November 2019 - 20:18 WIB
Soal Pelarangan Cadar dan Celana Cingkrang, Ini Kata Jubir PA 212
Soal Pelarangan Cadar dan Celana Cingkrang, Ini Kata Jubir PA 212
A A A
JAKARTA - Jubir PA 212, Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin turut berkomentar tentang wacana pelarangan pemakaian cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintahan. Wacana itu bila direalisasikan bisa menimbulkan penolakan bagi umat Islam karena dianggap menyinggung syariat.

"Bila wacana pelarangan cadar itu direalisasikan akan menimbulkan gejolak penolakan yang besar oleh umat Islam karena sudah menyinggung syariat," ujarnya kepada SINDOnews, Sabtu (2/11/2019).

Menurutnya, wacana tersebut bila sampai direalisasikan berpotensi menimbulkan kegaduhan dan memecah belah bangsa. Maka itu, sudah sepatutnya wacana itu dihentikan dan tidak direalisasikan. (Baca juga: Celana Cingkrang dan Cadar, Jokowi: Itu Pilihan Pribadi )
Apalagi, kata dia, penggunaan cadar dan celana cingkrang itu sejatinya merupakan bagian dalam kebebasan beragama yang dilindungi UUD 1945. Di samping itu, melarang pemakaian cadar dan celana cingkrang juga dianggap melakukan tindakan melanggar HAM.

"Melarang pemakaian cadar itu tindakan pelanggaran HAM, melanggar Pancasila, UUD 45, dan Bhinneka Tunggal Ika. Cadar atau niqab itu bagian dari ajaran agama Islam," tuturnya.

Dia menambahkan, meski penggunaan cadar itu masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, tapi tak bisa dipungkiri kalau persoalan cadar atau niqab itu bagian dari ajaran agama Islam. Sehingga, para ulama pun menyikapi persoalan tersebut dengan bijaksana.

"Maka itu, melarangnya sama juga melarang salah satu ajaran agama dan itu bisa mengarah pada pelecehan agama, sebagaimana yang tercantum pada Pasal 156a KUHP," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8002 seconds (0.1#10.140)