Belum Diatur UU, Dasar Pemikiran Hak Veto Menko Dinilai Masih Misterius

Senin, 28 Oktober 2019 - 08:40 WIB
Belum Diatur UU, Dasar...
Belum Diatur UU, Dasar Pemikiran Hak Veto Menko Dinilai Masih Misterius
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membolehkan para Menteri Koordinator (Menko) Kabinet Indonesia Maju memveto kebijkan menteri yang bertentangan dengan visi misi presiden dan wakil presiden. Veto diberikan agar terjadi keselarasan antar program kementerian/lembaga (K/L).

Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan dibutuhkan ide-ide besar dan pertimbangan filosofis, sosilogis dan yuridis dalam mengelola bangsa yang besar. (Baca juga: Tak Punya Dasar, Fungsionaris Gerindra Pertanyakan Fungsi Hak Veto Menko )

"Penentuan kebijakan tentang kabinet merupakan hak prerogatif presiden. Namun demikian harus ada dasar yang obyektif rasional, termasuk argumentasi yuridis pemberian veto (Menko)," ujar Suparji saat dihubungi SINDOnews, Senin (28/10/2019).

Suparji menganggap, veto merupakan mekanisme yang familiar dalam ketatanegaraan yang diatur dalam forum-forum organisasi internasional tak terkecuali ketatanegaraan Indonesia. Tetapi secara yuridis dan sosiogis belum ada norma yang secara eksplisit mengatur tentang hak veto diberikan kepada Menko.

Sehingga, kata Suparji, entah apa yang mendasari pemikiran tentang veto kepada Menko. "Masih misterius, apakah karena mencegah menteri-menteri off side dalam membuat kebijakan? Kalau itu masalahnya kenapa tidak langsung dikendalikan oleh presiden," tandasnya.

Selain itu, jika untuk mengoptimalkan kinerja para Menko, mengapa tidak diberikan beban kerja yang lain, yang lebih proporsional. "Kebijakan tentang veto oleh Menko harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan lain. Khususnya UU Kementerian negara," ucapnya. (Baca juga: Presiden Jokowi Berikan Otoritas Veto untuk Menko )

Sebelumnya, soal Veto para Menko ini juga diprotes Anggota DPR asal Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa. Desmond menganggap belum ada UU yang mengatur mengenai veto Menko. Sehingga, langkah ini dianggap Jokowi telah menjadi raja baru di republik ini.
(kri)
Berita Terkait
Pemerintah Diimbau Antisipasi...
Pemerintah Diimbau Antisipasi Gimik Politik Terkait Dana Stimulus UMKM
Selain Wapres, Jokowi...
Selain Wapres, Jokowi Disarankan Aktifkan Ma'ruf Amin Jadi Penasihat
Survei: 67,8% Publik...
Survei: 67,8% Publik Puas terhadap Kinerja Jokowi-Maruf
Jejak Reshuffle Kabinet...
Jejak Reshuffle Kabinet Era Jokowi-Ma'ruf Amin
Staf Khusus Presiden...
Staf Khusus Presiden Surati Camat, Natalius Pigai: Ada Vandalisme Moral
Jokowi Harus Respons...
Jokowi Harus Respons Soal Perombakan Kabinet di Tengah Pandemi Corona
Berita Terkini
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
Infografis
Profil Gatot Nurmantyo,...
Profil Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Masuk Bursa Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved