Reaksi Beragam Warganet Terkait Hak Veto Menko
A
A
A
JAKARTA - Kabinet Indonesia Maju sudah resmi dibentuk dan dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan memberikan hak veto kepada sejumlah menteri koordinator (Menko) terhadap kementerian di bawahnya.
(Baca juga: Mega Disebut Masih Dendam, PDIP: Politik Andi Arief Tak Beretika)
Hal veto yang dimiliki para Menko ini cukup memberikan beragam pro dan kontra. Sejumlah warganet turut memberikan pandangannya. Berikut tanggapan warganet yang dihimpun SINDOnews, Senin (28/10/2019).
Uvie kadier @UKadier
Bukankah hak veto ada pada presiden tapi kenapa malah diberikan kepada menteri koordinator. Ada apa sesungguhnya
(Baca juga: AHY Tak Masuk Kabinet, Andi Arief Sebut Mega Masih Dendam dengan SBY)
Yusuf @yusuf_iye
Meskipun Indonesia bukan termasuk 5 negara tetap anggota DK PBB yang mempunyai hak Veto.. Tapi, masyarakat Indonesia harus bangga, karena ada 1 orang menteri yang mempunyai hak Veto.
DANIEL MARISSA and Us @asboediono_
Hak Veto = Kegaduhan baru, mengapa grand kebijakan tidak dirumuskan oleh Presiden bersama Wapres dan Menko dan eksekutornya adalah Menteri. Menko seharusnya bertindak sebagai Koordinator Kementerian yang menjadi tupoksinya bukan bertindak sebagai pesaing.
Ha Mas @HANMAS19
Presiden harus banyak banyak belajar UU. Peraturan. Dalam kebijakan dan UU Indonesia. Tidak dikenal hak Veto. Emang PBB. Permen itu bisa diatasi Perpres. Bilang saja kalau tidak berani membawahi Prabowo. Pake tukang pukul segala atas nama Veto?
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa yang mempertanyakan ketentuan hak veto Menko di dalam undang-undang (UU) manapun.
"Ini (hak veto) harusnya ada undang-undangnya. Kalau tidak ada undang-undangnya, dasarnya apa? Sabda presiden apakah presiden itu raja?” ujar Desmond kepada wartawan di Jakarta, Minggu 27 Oktober 2019.
Menurut Desmond, seharusnya ketentuan hak veto seorang Menko itu diatur dalam aturan perundang-undangan. Berbicara soal UU, tentu saja hal itu dibicarakan bersama antara DPR dan pemerintah. Karena, dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara atau UU lainnya tidak mengatur hak veto.
"Tapi kalau sudah merasa bahwa veto itu adalah sabda Jokowi, rusak negara ini. Jokowi udah jadi raja baru di republik ini," tukasnya.
"Aturannya mana? Undang-undangnya mana? Itu ada sanksinya kalau veto. Tidak jalan berdampak apa?" imbuh Sekretaris Fraksi Gerindra di DPR itu.
Soal kemungkinan hak veto diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), mantan Wakil Ketua Komisi III DPR ini menegaskan bahwa ketentuan itu harus diatur dalam aturan setingkat UU, tidak cukup hanya dengan Perpres saja.
"Harus undang-undang. Dalam kalimat ini saja kesannya Pak Jokowi sudah kayak merasa raja. Ini pendapat pribadi saya," tegasnya.
(Baca juga: Mega Disebut Masih Dendam, PDIP: Politik Andi Arief Tak Beretika)
Hal veto yang dimiliki para Menko ini cukup memberikan beragam pro dan kontra. Sejumlah warganet turut memberikan pandangannya. Berikut tanggapan warganet yang dihimpun SINDOnews, Senin (28/10/2019).
Uvie kadier @UKadier
Bukankah hak veto ada pada presiden tapi kenapa malah diberikan kepada menteri koordinator. Ada apa sesungguhnya
(Baca juga: AHY Tak Masuk Kabinet, Andi Arief Sebut Mega Masih Dendam dengan SBY)
Yusuf @yusuf_iye
Meskipun Indonesia bukan termasuk 5 negara tetap anggota DK PBB yang mempunyai hak Veto.. Tapi, masyarakat Indonesia harus bangga, karena ada 1 orang menteri yang mempunyai hak Veto.
DANIEL MARISSA and Us @asboediono_
Hak Veto = Kegaduhan baru, mengapa grand kebijakan tidak dirumuskan oleh Presiden bersama Wapres dan Menko dan eksekutornya adalah Menteri. Menko seharusnya bertindak sebagai Koordinator Kementerian yang menjadi tupoksinya bukan bertindak sebagai pesaing.
Ha Mas @HANMAS19
Presiden harus banyak banyak belajar UU. Peraturan. Dalam kebijakan dan UU Indonesia. Tidak dikenal hak Veto. Emang PBB. Permen itu bisa diatasi Perpres. Bilang saja kalau tidak berani membawahi Prabowo. Pake tukang pukul segala atas nama Veto?
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa yang mempertanyakan ketentuan hak veto Menko di dalam undang-undang (UU) manapun.
"Ini (hak veto) harusnya ada undang-undangnya. Kalau tidak ada undang-undangnya, dasarnya apa? Sabda presiden apakah presiden itu raja?” ujar Desmond kepada wartawan di Jakarta, Minggu 27 Oktober 2019.
Menurut Desmond, seharusnya ketentuan hak veto seorang Menko itu diatur dalam aturan perundang-undangan. Berbicara soal UU, tentu saja hal itu dibicarakan bersama antara DPR dan pemerintah. Karena, dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara atau UU lainnya tidak mengatur hak veto.
"Tapi kalau sudah merasa bahwa veto itu adalah sabda Jokowi, rusak negara ini. Jokowi udah jadi raja baru di republik ini," tukasnya.
"Aturannya mana? Undang-undangnya mana? Itu ada sanksinya kalau veto. Tidak jalan berdampak apa?" imbuh Sekretaris Fraksi Gerindra di DPR itu.
Soal kemungkinan hak veto diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), mantan Wakil Ketua Komisi III DPR ini menegaskan bahwa ketentuan itu harus diatur dalam aturan setingkat UU, tidak cukup hanya dengan Perpres saja.
"Harus undang-undang. Dalam kalimat ini saja kesannya Pak Jokowi sudah kayak merasa raja. Ini pendapat pribadi saya," tegasnya.
(maf)