Terbukti Bakar Hutan di Kalteng, PT AUS Didenda Rp216 Miliar

Jum'at, 25 Oktober 2019 - 15:42 WIB
Terbukti Bakar Hutan...
Terbukti Bakar Hutan di Kalteng, PT AUS Didenda Rp216 Miliar
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan gugatannya terhadap PT. Arjuna Utama Sawit (AUS) setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya memutuskan PT. AUS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran yang terjadi di lahan seluas 970 hektare di Katingan, Kalimantan Tengah.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kurnia Yani Darmono, dengan anggota Hakim Mahfudin, dan Hakim Alfon, menghukum PT. AUS untuk membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp261 miliar.
Putusan Hakim PN ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp359 miliar.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menegaskan KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla.

“Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi,” tegasnya melalui siaran pers yang diterima SINDOnews (25/10/2019).

Rasio mengatakan karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan, ekonomi masyarakat, kerusakan ekosistem serta pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama.

“Agar jera, tidak ada pilihan lain, pelaku harus kita tindak sekeras-kerasnya. Kita akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan” tegas Rasio.

Rasio mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Palangkaraya. “Kami melihat putusan ini menunjukkan karhutla merupakan sebuah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka,” ujarnya.

Majelis Hakim, menurut Rasio, telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak. “Kami sangat menghargai putusan ini,” tegas Rasio.

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Penegakkan Hukum LHK Jasmin Ragil Utomo, mengatakan saat ini sudah ada 17 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh KLHK.

“Ada 9 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), dengan nilai gugatan mencapai Rp3,15 triliun. Jumlah perkara karhutla yang kita gugat akan bertambah,” ungkapnya.

Saat ini, KLHK telah menyegel 83 lokasi korporasi yang terbakar dan menetapkan 8 korporasi sebagai tersangka berkaitan dengan karhutla yang terjadi pada 2019. ”Satu kasus karhutla perorangan juga segera disidangkan,” katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8309 seconds (0.1#10.140)