Terbukti Bakar Hutan di Kalteng, PT AUS Didenda Rp216 Miliar

Jum'at, 25 Oktober 2019 - 15:42 WIB
Terbukti Bakar Hutan...
Terbukti Bakar Hutan di Kalteng, PT AUS Didenda Rp216 Miliar
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan gugatannya terhadap PT. Arjuna Utama Sawit (AUS) setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya memutuskan PT. AUS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran yang terjadi di lahan seluas 970 hektare di Katingan, Kalimantan Tengah.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kurnia Yani Darmono, dengan anggota Hakim Mahfudin, dan Hakim Alfon, menghukum PT. AUS untuk membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp261 miliar.
Putusan Hakim PN ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp359 miliar.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menegaskan KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla.

“Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi,” tegasnya melalui siaran pers yang diterima SINDOnews (25/10/2019).

Rasio mengatakan karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan, ekonomi masyarakat, kerusakan ekosistem serta pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama.

“Agar jera, tidak ada pilihan lain, pelaku harus kita tindak sekeras-kerasnya. Kita akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan” tegas Rasio.

Rasio mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Palangkaraya. “Kami melihat putusan ini menunjukkan karhutla merupakan sebuah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka,” ujarnya.

Majelis Hakim, menurut Rasio, telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak. “Kami sangat menghargai putusan ini,” tegas Rasio.

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Penegakkan Hukum LHK Jasmin Ragil Utomo, mengatakan saat ini sudah ada 17 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh KLHK.

“Ada 9 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), dengan nilai gugatan mencapai Rp3,15 triliun. Jumlah perkara karhutla yang kita gugat akan bertambah,” ungkapnya.

Saat ini, KLHK telah menyegel 83 lokasi korporasi yang terbakar dan menetapkan 8 korporasi sebagai tersangka berkaitan dengan karhutla yang terjadi pada 2019. ”Satu kasus karhutla perorangan juga segera disidangkan,” katanya.
(cip)
Berita Terkait
Siti Nurbaya Kenang...
Siti Nurbaya Kenang Masa Sulit Tangani Kebakaran Hutan 2015
GLF 2020, Indonesia...
GLF 2020, Indonesia Jadi Perhatian Dunia Terkait Hutan dan Lingkungan
Atasi Masalah Lingkungan...
Atasi Masalah Lingkungan dan Hutan, Pemerintah Bikin KHDPK
Terpilih Aklamasi, Bambang...
Terpilih Aklamasi, Bambang Hendroyono Jabat Presidium Dewan Kehutanan Nasional
Jadi Paru-paru Dunia,...
Jadi Paru-paru Dunia, Langkah Konkret RI dalam Menjaga Hutan Diapresiasi
KLHK Tegaskan Sawit...
KLHK Tegaskan Sawit Bukan Tanaman Hutan
Berita Terkini
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved