Presiden Jokowi Berikan Otoritas Veto untuk Menko

Jum'at, 25 Oktober 2019 - 06:37 WIB
Presiden Jokowi Berikan...
Presiden Jokowi Berikan Otoritas Veto untuk Menko
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan para menteri koordinator (menko) memveto kebijakan menteri yang bertentangan dengan visi-misi presiden dan wakil presiden (wapres). Kebijakan ini diambil agar terjadi keselarasan program antar kementerian/lembaga (K/L).

Kewenangan menko melakukan veto kebijakan menteri dalam koordinasinya bisa jadi sebuah terobosan. Sebelumnya menko hanya mempunyai kewenangan dalam sinkronisasi, koordinasi, pengendalian, serta pengawasan K/L. “Menko itu, kata Presiden, bisa memveto kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan-kebijakan menteri lain.

Bertentangan dengan visi presiden dan sebagainya,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin. Dia mengatakan, selama ini masih terjadi ego sektoral antarsatu kementerian dengan lain. Bahkan sampai ada menteri yang enggan hadir dalam rapat yang diundang menko.

“Kalau dulu karena ego sektoral, para menteri di bawah menko kalau diundang hanya mengutus eselon I, eselon II sehingga ketika itu harus dilaksanakan menterinya merasa tidak hadir. Nah, sekarang Presiden mengatakan menko boleh memveto kebijakan menteri yang ada di bawahnya kalau ia bertindak sendiri. Apalagi sampai bertentangan dengan kebijakan presiden ataupun kebijakan kementerian lain yang sejajar,” paparnya.

Menurutnya, veto dilakukan bisa tanpa lapor presiden terlebih dahulu. Jika sudah jelas bertentangan, maka tidak perlu lapor. “Kalau masih complicated, apakah ini bertentangan satu sama lain atau apakah ini tidak sesuai dengan kebijakan presiden, ya kita bicara dulu. Pak Presiden mengatakan, HP saya 24 jam untuk menteri yang mau melapor. Di tengah malam juga boleh. Kan bisa melapor,” ungkapnya.

Mahfud mengatakan, jangan sampai menteri menyempal dan tidak merasa terikat dengan menko. Padahal menko bertugas melaksanakan visi-misi presiden. Lebih jauh Mahfud mengungkapkan sudah bersepakat untuk saling berkoordinasi dengan menteri-menteri yang dibawahinya.

Seperti diketahui Mahfud membawahi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, dan Menkumham Yasonna Laoly. “Ndak (berat). Kita tadi bersepakat,” katanya. Dia mengatakan telah berbicara dengan Mendagri Tito Karnavian untuk saling berkoordinasi, termasuk dengan Menhan Prabowo yang menyatakan siap bertemu.

“Malah secara berseloroh saya bilang, ‘Pak Prabowo, saya akan ke kantor Pak Prabowo kalau ada sesuatu. Saya kan tinggal nyebrang’. Tapi, Pak Prabowo, ‘Tidak boleh Bapak ke kantor saya. Saya yang menghadap Bapak’. Nah gitu. Artinya meskipun gurauan, tapi itu apa namanya, niat atau itikad bekerja sama,” ungkapnya.

Dengan Yasonna, Mahfud menyebut tak ada perbedaan berarti dalam koordinasi sebab sebelumnya Mahfud sempat menjadi tim ahli Yasonna. “Bapak Yasonna itu visi pembangunan di bidang hukum sama dengan saya karena saya itu tim ahlinya Pak Yasonna diam-diam pada yang kemarin itu. Sekarang tinggal melanjutkan saja,” tuturnya.

Lebih lanjut ditanyakan mengenai program prioritas, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan tak ada. Menurutnya, wewenang menko sebatas mengoordinasikan, bukan untuk mengeksekusi.

“Oleh sebab itu, sama saja (semua program). Untuk urusan radikalisme ke kementerian itu. Yang urusan pelanggaran HAM ke situ. Keamanan ke situ. Urusan politik situ. Ndak ada prioritas. Kalau menko itu seperti pegang banyak benang. Oh benang sana terlalu maju, tarik dikit. Oh ini kok lambat, dorong. Kan gitu saja,” katanya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membenarkan Presiden Jokowi memberikan kewenangan menko melakukan veto terhadap kebijakan menteri yang tidak sesuai dengan visi-misi presiden dan wakil presiden. Selain itu, veto juga bisa dilakukan terhadap kebijakan menteri yang berbenturan dengan kebijakan menteri lain.

Terkait dasar hukumnya, Pratikno mengatakan kewenangan menko melakukan veto akan diatur dalam peraturan presiden (perpres). “Itu dalam perpresnya,” ujarnya. Namun, Pratikno mengaku tidak ingat nomor dan bunyi dari perpres kewenangan menko dalam melakukan veto kebijakan K/L di bawah koordinasinya. “Nantilah baca perpresnya, aku juga lupa,” ucapnya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1072 seconds (0.1#10.140)