Libatkan KPK dalam Proses Gelar Perkara, Polri: Kasus Buku Merah Selesai

Kamis, 24 Oktober 2019 - 15:55 WIB
Libatkan KPK dalam Proses...
Libatkan KPK dalam Proses Gelar Perkara, Polri: Kasus Buku Merah Selesai
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan kasus dugaan perusakan atau penyobekan buku merah sudah selesai. Hal itu berdasarkan, keputusan dalam proses gelar perkara di Polda Metro Jaya yang menghasilkan fakta bahwa tidak ditemukan adanya pengrusakan catatan tersebut.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengungkapkan bahwa gelar perkara itu dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan.

"Terkait hal tersebut. Kami sudah melakukan gelar perkara sejak lama, tanggal 31 0kt 2018. Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan Kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi serta Pengawas Internal," kata Iqbal kepada wartawan, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Ketiga lembaga tersebut, lanjut Iqbal, memastikan tidak ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengrusakan barang bukti kasus hukum yang menjerat Basuki Hariman dan Ng Fenny. (Baca juga: Pengamat Hukum Nilai Buku Merah Tidak Memiliki Kekuatan Pembuktian )

Dengan demikian, ketiga lembaga penegak hukum tersebut sepakat bahwa kasus buku merah telah selesai dan proses penyidikannya telah dihentikan. Ini lantaran tidak ditemukan fakta-fakta pengrusakan seperti yang dituduhkan beberapa pihak.

"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," tandasnya.

Hasil gelar perkara ini juga membantah adanya tudingan pengrusakan buku merah yang tertuang dalam rekaman kamera pemantau atau CCTV di ruang kolaborasi Gedung KPK. "Bahkan dalam rekaman CCTV yang beredar, sengaja disebarkan untuk menggiring opini tak berdasar. Itu juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya proses perusakan," ujar Iqbal.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya telah memeriksa rekaman CCTV itu. KPK tidak menemukan fakta adanya pengrusakan dan penyobekan buku merah itu. "Pengawas internal sudah memeriksa kamera. Kamera memang terekam, tapi apakah ada penyobekan, tidak terlihat di kamera itu," kata Agus.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2289 seconds (0.1#10.140)