Paripurna DPR Setujui Pemberhentian Kapolri

Selasa, 22 Oktober 2019 - 19:05 WIB
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Pemberhentian Kapolri
A A A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR hari ini telah menyetujui pemberhentian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian. Adapun Surat Presiden Nomor R51 itu dikirimkan ke DPR pada 21 Oktober 2019.

"Berdasarkan hasil keputusan rapat konsultasi pengganti Bamus antara Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi tanggal 22 Oktober 2019 sesuai dengan Surat Presiden Nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019 hal permintaan pemberhentian Kapolri," ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Adapun permintaan persetujuan DPR berdasarkan dengan ketentuan ayat (1) dan 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Ayat 1 Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Kemudian, ayat (2) usul pengangkatan Kapolri diajukan presiden kepada DPR beserta alasannya. "Adapun alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya untuk itu kami mohon persetujuan dewan dapat disetujui," kata Puan.

Lalu, para anggota DPR yang hadir menjawab setuju secara bersamaan. Diketahui, rapat paripurna DPR itu dihadiri 514 anggota berdasarkan absensi.

Di samping itu, DPR menerima Surat Nomor R48 tanggal 9 Oktober 2019 perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat untuk Republik Indonesia.

Kemudian, Surat Nomor R49 tanggal 16 Oktober 2019 perihal permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia. Lalu, Surat Nomor R52 tanggal 21 Oktober 2019 perihal calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa jabatan tahun 2019-2023.

"Untuk surat tersebut sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang tatib, akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
DPR Ingatkan Pemerintah...
DPR Ingatkan Pemerintah Pengeluaran Anggaran Tepat Sasaran dan Bermanfaat
DPR Terus Kritisi 5...
DPR Terus Kritisi 5 Kementerian Pakai Rekening Pribadi Kelola APBN
Tiga Masalah di Balik...
Tiga Masalah di Balik Kebijakan New Normal
Wapres: Kebijakan Pemerintah...
Wapres: Kebijakan Pemerintah Terkait Corona Demi Keselamatan Rakyat
DPD Optimistis Indonesia...
DPD Optimistis Indonesia Cepat Pulih dari Pandemi Corona
Abaikan Putusan MA,...
Abaikan Putusan MA, DPD Nilai Pemerintah Bebani Masyarakat
Berita Terkini
PPP Siap Muktamar, Sekjen:...
PPP Siap Muktamar, Sekjen: Tak ada Pergantian Pengurus Wilayah dan Cabang
7 jam yang lalu
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
9 jam yang lalu
Kapolri Perwirakan Aiptu...
Kapolri Perwirakan Aiptu Jimmi Farma Polisi Pemilik Pesantren Gratis
9 jam yang lalu
Layakkah Soeharto Diberi...
Layakkah Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
9 jam yang lalu
Pelunasan Biaya Haji...
Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 2 Mei Khusus untuk 4 Provinsi
10 jam yang lalu
Legislator Gerindra...
Legislator Gerindra Ungkap Perintah Presiden Bawa Angin Segar Tertibkan Truk ODOL
10 jam yang lalu
Infografis
Sejarah, Puan Maharani...
Sejarah, Puan Maharani Menjadi Ketua DPR 2 Periode
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved