Paripurna DPR Setujui Pemberhentian Kapolri
A
A
A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR hari ini telah menyetujui pemberhentian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian. Adapun Surat Presiden Nomor R51 itu dikirimkan ke DPR pada 21 Oktober 2019.
"Berdasarkan hasil keputusan rapat konsultasi pengganti Bamus antara Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi tanggal 22 Oktober 2019 sesuai dengan Surat Presiden Nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019 hal permintaan pemberhentian Kapolri," ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Adapun permintaan persetujuan DPR berdasarkan dengan ketentuan ayat (1) dan 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Ayat 1 Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Kemudian, ayat (2) usul pengangkatan Kapolri diajukan presiden kepada DPR beserta alasannya. "Adapun alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya untuk itu kami mohon persetujuan dewan dapat disetujui," kata Puan.
Lalu, para anggota DPR yang hadir menjawab setuju secara bersamaan. Diketahui, rapat paripurna DPR itu dihadiri 514 anggota berdasarkan absensi.
Di samping itu, DPR menerima Surat Nomor R48 tanggal 9 Oktober 2019 perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat untuk Republik Indonesia.
Kemudian, Surat Nomor R49 tanggal 16 Oktober 2019 perihal permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia. Lalu, Surat Nomor R52 tanggal 21 Oktober 2019 perihal calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa jabatan tahun 2019-2023.
"Untuk surat tersebut sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang tatib, akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," pungkasnya.
"Berdasarkan hasil keputusan rapat konsultasi pengganti Bamus antara Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi tanggal 22 Oktober 2019 sesuai dengan Surat Presiden Nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019 hal permintaan pemberhentian Kapolri," ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Adapun permintaan persetujuan DPR berdasarkan dengan ketentuan ayat (1) dan 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Ayat 1 Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Kemudian, ayat (2) usul pengangkatan Kapolri diajukan presiden kepada DPR beserta alasannya. "Adapun alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya untuk itu kami mohon persetujuan dewan dapat disetujui," kata Puan.
Lalu, para anggota DPR yang hadir menjawab setuju secara bersamaan. Diketahui, rapat paripurna DPR itu dihadiri 514 anggota berdasarkan absensi.
Di samping itu, DPR menerima Surat Nomor R48 tanggal 9 Oktober 2019 perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat untuk Republik Indonesia.
Kemudian, Surat Nomor R49 tanggal 16 Oktober 2019 perihal permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia. Lalu, Surat Nomor R52 tanggal 21 Oktober 2019 perihal calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa jabatan tahun 2019-2023.
"Untuk surat tersebut sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang tatib, akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," pungkasnya.
(kri)