Tak Hanya Perppu, Solusi UU KPK Bisa Judicial Review atau Legislative Review
A
A
A
PURWOKERTO - Undang-undang KPK terus menjadi isu hangat di banyak kalangan. Banyak yang meminta Presiden segera membuat perppu atau melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Guru Besar Hukum Acara Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho mengatakan, solusi UU KPK saat ini bukan hanya dengan perppu tetapi juga bisa melalui judicial review atau legislative review. "Pada kondisi ini alternatif yang bisa di tempuh bukan hanya penerbitan perppu, tetapi ada juga judicial review atau legislative review,” kata Hibnu dalam “Nasib UU KPK: Perppu, Judicial Review atau Legislative Review?" di Unsoed, Purwokerto, Kamis (17/10/2019).
Diskusi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed ini menghadirkan sejumlah narasumber. Selain Hibnu ada Staff Divisi Hukum & Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar.
Dalam diskusi yang dihadiri ratusan mahasiswa ini, Haris mengatakan, revisi UU KPK sangat jelas melemahkan lembaga antirasuah ini. Pemilihan pimpinan KPK yang baru juga dinilai bermasalah. “Pelemahan KPK hanyalah satu dari sekian banyak masalah bangsa yang terakumulasi,” ujar Haris Azhar.
Ia pun meminta mahasiswa untuk terus bergerak dan mengambil peran. Mahasiswalah yang akan mengisi masa depan bangsa ini. Ia juga mengamini opsi perppu, judicial review, dan legislative review untuk menangani persoalan ini. “Ketiganya cara konstitusional yang bisa digunakan mahasiswa,” katanya.
Guru Besar Hukum Acara Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho mengatakan, solusi UU KPK saat ini bukan hanya dengan perppu tetapi juga bisa melalui judicial review atau legislative review. "Pada kondisi ini alternatif yang bisa di tempuh bukan hanya penerbitan perppu, tetapi ada juga judicial review atau legislative review,” kata Hibnu dalam “Nasib UU KPK: Perppu, Judicial Review atau Legislative Review?" di Unsoed, Purwokerto, Kamis (17/10/2019).
Diskusi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed ini menghadirkan sejumlah narasumber. Selain Hibnu ada Staff Divisi Hukum & Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar.
Dalam diskusi yang dihadiri ratusan mahasiswa ini, Haris mengatakan, revisi UU KPK sangat jelas melemahkan lembaga antirasuah ini. Pemilihan pimpinan KPK yang baru juga dinilai bermasalah. “Pelemahan KPK hanyalah satu dari sekian banyak masalah bangsa yang terakumulasi,” ujar Haris Azhar.
Ia pun meminta mahasiswa untuk terus bergerak dan mengambil peran. Mahasiswalah yang akan mengisi masa depan bangsa ini. Ia juga mengamini opsi perppu, judicial review, dan legislative review untuk menangani persoalan ini. “Ketiganya cara konstitusional yang bisa digunakan mahasiswa,” katanya.
(poe)