LPSK Dorong Pemerintah Bantu Perempuan Korban Kekerasan di Solok
A
A
A
JAKARTA - Seorang perempuan di Solok, Sumatera Barat menderita luka bakar hingga 68% akibat dibakar suaminya. Proses hukum selesai dan pelaku divonis penjara enam tahun.
Lalu, bagaimana nasib korban? Pascakejadian tragis yang menimpanya, fisik korban masih lemah. Dia juga bingung bagaimana menjalani kehidupan selanjutnya.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan, LPSK memberikan bantuan medis dan rehabilitasi psikologis kepada korban.
Meski harus bolak-balik ke rumah sakit di Kota Padang sekitar 60 kilometer dari rumahnya, kondisi fisik korban sudah menunjukkan perubahan ke arah lebih baik, dari semula terduduk di kursi roda, kini bisa berjalan dengan bantuan tongkat.
Namun, korban merasa bingung untuk menjalani kehidupan bersama tiga putranya yang masih kecil dan harus bersekolah. Dengan kondisi fisik terbatas akibat luka yang diderita, seorang diri, korban harus menghidupi tiga putranya.
Melihat kondisi ini, LPSK mencoba mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok untuk berkontribusi demi pemulihan korban, khususnya dalam pemenuhan hak psikososial.
Hal inilah yang kemudian disampaikan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution saat bertemu Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin di rumah dinasnya, serta pada saat rapat bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Aswirman di kantor Pemkab Solok, Rabu (16/10-2019).
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Solok Yandra beserta pejabat lainnya dari Dinas Sosial.
Wakil Bupati Solok, Yulfadri Nurdin mengapresiasi LPSK yang telah membantu warga Solok yang menjadi korban tindak pidana. Pemkab Solok sendiri, kata dia, akan berupaya membantu korban menggunakan semua sumber daya yang tersedia.
“Kita akan manfaatkan Baznas. Karena sebenarnya korban ini masuk kategori penerima dana Baznas karena lemah dari segi fisik dan juga ekonomi,” ujar Yulfadri.
Yulfadri juga mengusulkan agar LPSK bisa memberikan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi LPSK kepada masyarakat di Solok, terutama di jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Solok. Hal ini dinilai penting agar lebih banyak lagi yang memahami tentang kerja-kerja LPSK dalam memberikan perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban.
Sekda Solok Aswirman mengatakan, sebenarnya sudah menjadi tugas pemkab untuk membantu warga yang menjadi korban kejahatan. “Terima kasih pada LPSK yang sudah bantu korban warga Solok. Sulit membayangkan kondisi korban dan yang bersangkutan memang butuh perhatian. Ada beberapa program pemkab yang bisa dimanfaatkan untuk pemulihan korban, seperti pendidikan gratis dan lainnya,” katanya.
Lalu, bagaimana nasib korban? Pascakejadian tragis yang menimpanya, fisik korban masih lemah. Dia juga bingung bagaimana menjalani kehidupan selanjutnya.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan, LPSK memberikan bantuan medis dan rehabilitasi psikologis kepada korban.
Meski harus bolak-balik ke rumah sakit di Kota Padang sekitar 60 kilometer dari rumahnya, kondisi fisik korban sudah menunjukkan perubahan ke arah lebih baik, dari semula terduduk di kursi roda, kini bisa berjalan dengan bantuan tongkat.
Namun, korban merasa bingung untuk menjalani kehidupan bersama tiga putranya yang masih kecil dan harus bersekolah. Dengan kondisi fisik terbatas akibat luka yang diderita, seorang diri, korban harus menghidupi tiga putranya.
Melihat kondisi ini, LPSK mencoba mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok untuk berkontribusi demi pemulihan korban, khususnya dalam pemenuhan hak psikososial.
Hal inilah yang kemudian disampaikan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution saat bertemu Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin di rumah dinasnya, serta pada saat rapat bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Aswirman di kantor Pemkab Solok, Rabu (16/10-2019).
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Solok Yandra beserta pejabat lainnya dari Dinas Sosial.
Wakil Bupati Solok, Yulfadri Nurdin mengapresiasi LPSK yang telah membantu warga Solok yang menjadi korban tindak pidana. Pemkab Solok sendiri, kata dia, akan berupaya membantu korban menggunakan semua sumber daya yang tersedia.
“Kita akan manfaatkan Baznas. Karena sebenarnya korban ini masuk kategori penerima dana Baznas karena lemah dari segi fisik dan juga ekonomi,” ujar Yulfadri.
Yulfadri juga mengusulkan agar LPSK bisa memberikan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi LPSK kepada masyarakat di Solok, terutama di jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Solok. Hal ini dinilai penting agar lebih banyak lagi yang memahami tentang kerja-kerja LPSK dalam memberikan perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban.
Sekda Solok Aswirman mengatakan, sebenarnya sudah menjadi tugas pemkab untuk membantu warga yang menjadi korban kejahatan. “Terima kasih pada LPSK yang sudah bantu korban warga Solok. Sulit membayangkan kondisi korban dan yang bersangkutan memang butuh perhatian. Ada beberapa program pemkab yang bisa dimanfaatkan untuk pemulihan korban, seperti pendidikan gratis dan lainnya,” katanya.
(dam)