Anak Buah Bowo Sidik Pangarso Dituntut Empat Tahun Penjara

Rabu, 16 Oktober 2019 - 18:01 WIB
Anak Buah Bowo Sidik...
Anak Buah Bowo Sidik Pangarso Dituntut Empat Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pegawai PT Inersia Ampak Engineers (Inersia) M Indung Andriani K dengan pidana penjara selama empat tahun.

Surat tuntutan nomor: 116/TUT.01.06/24/10/2019 atas nama M Indung Andriani K dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Kiki Ahmad Yani, Ikhsan Fernandi Z, Dian Hamisena, Ferdian Adi Nugroho, Amir Nurdianto, dan Irman Yudiandri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/10/2019).

JPU menilai Indung terbukti bersalah melakukan korupsi dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dengan Bowo Sidik Pangarso selaku anggota Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019.

Indung merupakan orang kepercayaan dan anak buah Bowo di perusahaan milik Bowo, PT Inersia Ampak Engineers (Inersia). Indung didakwa bersama Bowo telah menerima suap USD128.733 dan Rp311.022.932 secara berlanjut dari terdakwa pemberi suap General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty (divonis 1 tahun 6 bulan) dan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

JPU meyakini suap tersebut terbukti untuk pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Kapal milik PT HTK adalah Kapal MT Griya Borneo dengan kapasitas 9.000 metrik ton disewa PT Pilog untuk pengangkutan amoniak pupuk dan kapal PT Pilog yang bernama Kapal MT Pupuk Indonesia dengan kapasitas 13.500 metrik ton dapat disewa PT. HTK untuk kebutuhan mengangkut Gas Elpiji Pertamina.

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M Indung Andriani K dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan," kata JPU Dian Hamisena saat membacakan amar atas nama Indung, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Dia melanjutkan, terdy Indung terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama. JPU Dian mengatakan, Indung telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu maka KPK mengabulkan permohonan Indung.

"Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan dikaitkan dengan ketentuan SEMA Nomor 4 tahun 2011, maka penuntut umum berpendapat bahwa permohonan terdakwa untuk ditetapkan sebagai justice collaborator dapat dikabulkan," tegasnya.

Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan Indung tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pertimbangan meringankan bagi Indung ada lima. Pertama, Indung bersikap kooperatif di persidangan. Kedua, Indung mengakui dan terus terang perbuatannya. Ketiga, Indung membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran yang lebih besar. Keempat belum pernah dihukum.

"Terdakwa telah ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dalam tindak pidana korupsi berdasarkan keputusan pimpinan KPK No. 1989 tahun 2019 tanggal 8 Oktober 2019," ucap JPU Dian.

Dalam pertimbangan surat tuntutan, JPU membeberkan, dalam proses terjadinya tindak pidana ada keterlibatan sejumlah pihak. Di antaranya mantan Direktur Umum dan SDM PT Petrokimia Gresik (Persero) yang kini Direktur Utama PT Petrokimia Gresik (Persero) Rahmad Pribadi, makelar kontrak bernama Steven Wang, Direktur Utama PT Pilog Ahmadi Hasan dan jajaran direksi PT Pilog, dan jajaran direksi PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) yang merupakan induk PT Pilog. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU memastikan, Ahmadi Hasan telah menerima USD28.500. Sedangkan Steven Wang menerima USD32.300 dan Rp186.878.664.

Atas tuntutan JPU, M Indung Andriani K bersama tim penasihat hukumnya mengaku telah mengerti tuntutan yang dibacakan JPU dan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1083 seconds (0.1#10.140)