Banyak Typo, Laode Pertanyakan Keabsahan UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mempertanyakan keabsahan dari Undang-Undang KPK yang telah direvisi, sebab UU KPK itu disahkan oleh anggota dewan periode 2014-2019. Sedangkan, saat ini, parlemen telah diisi oleh anggota dewan periode 2019-2024.
Tak hanya itu, salinan hasil Undang-Undang KPK itu terdapat kesalahan penulisan atau typo, lantaran dibuat dengan terburu-buru dan sangat tertutup. Sehingga, tidak mengutamakan kejelian serta ketelitian dalam prosesnya.
"Ya itulah misalnya, bahkan ada kesalahan ketik. Mereka ini memang dibuat terburu-buru dan dibuat sangat tertutup," ujar Syarif di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Terkait kesalahan tersebut, Laode mempertanyakan apakah perbaikan typo itu membutuhkan persetujuan antara parlemen dan pemerintah kembali mengingat saat ini anggota parlemen sudah berbeda.
ā€¯Itukan bukan sudah berbeda, bukan parlemen yang dulu, apakah parlemen yang sekarang terikat dengan kesalahan yang dibuat sebelumnya?," tambahnya.
Menurut Laode, hal tersebut justru membuat kebingungan dalam prosesnya. Padahal, UU tersebut akan menjadi acuan dasar lembaga antikorupsi itu dalam menjalankan tugasnya.
"Sebenarnya yang mengakibatkan KPK sangat ragu, bagaimana mau menjalankan tugasnya sedangkan dasar hukumnya sendiri banyak sekali kesalahan-kesalahan dan kesalahannya itu bukan kesalahan minor ini kesalahan-kesalahan fatal," katanya.
Maka dari itu, KPK berharap agar dalam proses perbaikan UU tersebut terdapat keterbukaan satu sama lain. Sehingga, tidak ada lagi kesan menutup-nutupi terkait pembahasan UU KPK tersebut.
"Kami sih berharap bahwa ada proses yang terbuka, ada proses yang tidak ditutup-tutupi, sehingga masyarakat itu bisa paham, KPK juga bisa paham, bisa mempersiapkan diri, bagaimana untuk memberikan masukan," tuturnya.
Tak hanya itu, salinan hasil Undang-Undang KPK itu terdapat kesalahan penulisan atau typo, lantaran dibuat dengan terburu-buru dan sangat tertutup. Sehingga, tidak mengutamakan kejelian serta ketelitian dalam prosesnya.
"Ya itulah misalnya, bahkan ada kesalahan ketik. Mereka ini memang dibuat terburu-buru dan dibuat sangat tertutup," ujar Syarif di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Terkait kesalahan tersebut, Laode mempertanyakan apakah perbaikan typo itu membutuhkan persetujuan antara parlemen dan pemerintah kembali mengingat saat ini anggota parlemen sudah berbeda.
ā€¯Itukan bukan sudah berbeda, bukan parlemen yang dulu, apakah parlemen yang sekarang terikat dengan kesalahan yang dibuat sebelumnya?," tambahnya.
Menurut Laode, hal tersebut justru membuat kebingungan dalam prosesnya. Padahal, UU tersebut akan menjadi acuan dasar lembaga antikorupsi itu dalam menjalankan tugasnya.
"Sebenarnya yang mengakibatkan KPK sangat ragu, bagaimana mau menjalankan tugasnya sedangkan dasar hukumnya sendiri banyak sekali kesalahan-kesalahan dan kesalahannya itu bukan kesalahan minor ini kesalahan-kesalahan fatal," katanya.
Maka dari itu, KPK berharap agar dalam proses perbaikan UU tersebut terdapat keterbukaan satu sama lain. Sehingga, tidak ada lagi kesan menutup-nutupi terkait pembahasan UU KPK tersebut.
"Kami sih berharap bahwa ada proses yang terbuka, ada proses yang tidak ditutup-tutupi, sehingga masyarakat itu bisa paham, KPK juga bisa paham, bisa mempersiapkan diri, bagaimana untuk memberikan masukan," tuturnya.
(cip)