Gelar Orientasi, Kemendagri Harap Anggota DPRD Pahami Tugas

Sabtu, 12 Oktober 2019 - 07:16 WIB
Gelar Orientasi, Kemendagri...
Gelar Orientasi, Kemendagri Harap Anggota DPRD Pahami Tugas
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menggelar orientasi pendalaman tugas untuk anggota DPRD provinsi, kabupaten, atau kota. Sebanyak 2.207 anggota parlemen provinsi mengikuti orientasi tersebut. Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan orientasi pendalaman tugas anggota DPRD akan dilaksanakan di berbagai daerah.

Bertempat di gedung BPSDM dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri regional yang ada di Bukittinggi, Bandung, Yogyakarta, dan Makassar. “Kegiatan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa pimpinan dan anggota DPRD berhak mendapatkan pengembangan kapasitas,” kata Teguh.

Teguh pun lantas menjelaskan hal-hal yang terkait dengan orientasi tugas DPRD. Menurut dia, orientasi tugas yang sifatnya pengenalan, dilaksanakan hanya satu kali dalam satu periode yang berarti lima tahun. Kemudian, ada bentuk pendalaman tugas lewat diklat, lokakarya, dan bimbingan teknis yang sifatnya lebih tematik serta teknis.

“Untuk orientasi ini dilaksanakan setelah anggota terpilih dan dilantik. Ini merupakan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten atau kota hasil Pemilu 2019,” ujarnya. Dalam pelaksanaannya, lanjut Teguh, anggota DPRD akan mengikuti orientasi di BPSDM Kemendagri.

Sisanya, orientasi dilakukan di kantor PPSDM Kemendagri Regional seperti yang ada di Bukittinggi, Bandung, dan Yogyakarta. Menurutnya, orientasi tugas ini sifatnya pengenalan. Maka yang diberikan adalah hal-hal yang pada tahap awal perlu dipahami, dan dilaksanakan anggota dewan.

“Hal-hal yang menunjang tugas pokok fungsi para pimpinan anggota DPRD. Saya paham anggota DPRD berasal dari berbagai macam latar belakang. Untuk itu, tujuan utama adalah menyamakan persepsi, pola pikir, dan pola tindak sebagai anggota DPRD. Di awal juga disampaikan terkait masalah Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI itu yang penting,” tuturnya.

Selain itu, diberikan juga terkait tugas dan fungsi anggota DPRD yang menyangkut tiga hal, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Diharapkan, lewat kegiatan ini, para anggota dewan sudah bisa langsung bekerja, karena telah paham tugas dan fungsinya. Kegiatan orientasi ini juga adalah bagian dari kontribusi Kemendagri untuk memberikan pengetahuan, sikap, dan keterampilan kepada para anggota dewan.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6369 seconds (0.1#10.140)