Presiden Jokowi Disarankan Tak Perlu Keluarkan Perppu KPK
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana, Prof Andi Hamzah menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menganulir UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Sebab menurut Andi Hamzah, dengan diterbitkannya Perppu KPK malah menyalahi UU Dasar. "Karena UU sudah disahkan DPR. Kalau perlu ya tidak usah ditandatangani dulu, kirim kembali ke DPR baru. Tolonglah keadaan mendesak perbaiki dulu ini. (Jadi) tidak perlu. Tidak bisa. Apa alasannya," kata Andi, Jumat (11/10/2019).
(Baca juga: KSAD Kumpulkan Pangdam se-Indonesia, Ada Apa?)
Menurut Andi, tak ada alasan kuat bagi Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu. Karena UU KPK sudah disahkan, dan hanya perlu untuk ditunda saja tidak sampai dikeluarkan Perppu.
"Ini kan undang-undang KPK sudah disahkan DPR, ya Presiden tunda saja, jangan tanda tangan dulu, gitu kan," jelasnya.
(Baca juga: Perketat Pola Pengamanan Terhadap Pejabat Negara)
Guru Besar Universitas Trisakti Jakarta itu menyatakan, UU KPK revisi itu bisa saja dikembalikan namun dengan syarat belum diteken oleh Jokowi. Jika UU KPK revisi itu ternyata sudah diteken Jokowi, maka jalan lain adalah dengan membuat perubahan undang-undang.
"Bisa. Asal Presiden tidak tanda tangani dalam waktu 30 hari, sejak disahkan," terangnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi bakal mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu KPK. Jokowi mengatakan akan mempertimbangkan masukan tersebut dengan melakukan kajian-kajian terlebih dahulu.
"Tentu saja ini akan segera kita hitung, kita kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior dan guru-guru saya yang hadir pada sore hari ini," ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Sebab menurut Andi Hamzah, dengan diterbitkannya Perppu KPK malah menyalahi UU Dasar. "Karena UU sudah disahkan DPR. Kalau perlu ya tidak usah ditandatangani dulu, kirim kembali ke DPR baru. Tolonglah keadaan mendesak perbaiki dulu ini. (Jadi) tidak perlu. Tidak bisa. Apa alasannya," kata Andi, Jumat (11/10/2019).
(Baca juga: KSAD Kumpulkan Pangdam se-Indonesia, Ada Apa?)
Menurut Andi, tak ada alasan kuat bagi Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu. Karena UU KPK sudah disahkan, dan hanya perlu untuk ditunda saja tidak sampai dikeluarkan Perppu.
"Ini kan undang-undang KPK sudah disahkan DPR, ya Presiden tunda saja, jangan tanda tangan dulu, gitu kan," jelasnya.
(Baca juga: Perketat Pola Pengamanan Terhadap Pejabat Negara)
Guru Besar Universitas Trisakti Jakarta itu menyatakan, UU KPK revisi itu bisa saja dikembalikan namun dengan syarat belum diteken oleh Jokowi. Jika UU KPK revisi itu ternyata sudah diteken Jokowi, maka jalan lain adalah dengan membuat perubahan undang-undang.
"Bisa. Asal Presiden tidak tanda tangani dalam waktu 30 hari, sejak disahkan," terangnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi bakal mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu KPK. Jokowi mengatakan akan mempertimbangkan masukan tersebut dengan melakukan kajian-kajian terlebih dahulu.
"Tentu saja ini akan segera kita hitung, kita kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior dan guru-guru saya yang hadir pada sore hari ini," ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
(maf)