Marak Pembajakan, Kemenkumham Imbau Masyarakat Daftarkan HKI

Rabu, 09 Oktober 2019 - 19:00 WIB
Marak Pembajakan, Kemenkumham...
Marak Pembajakan, Kemenkumham Imbau Masyarakat Daftarkan HKI
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berharap agar tidak menimbulkan permasalahan terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI), maka sebaiknya bisa segera mendaftarkan KHI tersebut.

Karena itu, Kemenkumham DKI Jakarta, mengimbau masyarakat agar peduli dan tak perlu takut serta menambah pemahaman tentang pendaftaran HKI ini dan menekan maraknya pembajakan.
Marak Pembajakan, Kemenkumham Imbau Masyarakat Daftarkan HKI

Hal ini dikatakan Baroto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta, dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengusaha Komputer Layak Pakai Nasional (Apkomlapan) bertema "Sosialisasi Hukum tentang Merek" di Harco Mangga Dua, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

(Baca juga: Netizen Desak Pemerintah Lindungi Hak Cipta LPS dari Pembajakan)

Baroto mengatakan, pendaftaran merek sebagai salah satu HKI sangat signifikan sekali di lingkungan asosiasi pedagang komputer.

"Persoalannya tidak hanya bagaimana pemerintah menegakan sosialisasi, tapi respons masyarakat ini menjadi penting. Hukumnya bagus, instrumennya bagus, perangkatnya bagus, kalau masyarakatnya tidak mengerti, ini menjadi persoalan juga," ujar Baroto.

Hal ini kata dia, berkaitan dengan potensi dan perlindungan yang diperoleh dari pendaftaran tersebut. Baroto mencontohkan, sebuah komputer yang memiliki beberapa kekayaan intelektual.

Menurutnya, dalam sebuah CPU itu terdapat merek, desain industri, bahkan di dalamnya juga ada patennya. Pemahaman seperti ini yang belum merata di mata masyarakat termasuk pedagang komputer.

"Kemudian juga tidak harus ada ketakutan ketika merasa pihak tertentu sudah mendaftar padahal berbeda, namun anda ingin mengunakan merek tersebut, tidak perlu ada rasa ketakutan kalau memang semua legal," imbaunya.

Baroto menjelaskan, saat ini pengurusan kekayaan intelektual sudah memenuhi persyaratan kepastian waktu dan biaya. Pengurusan itu juga tidak sepenuhnya harus di kantor pusat. Cukup didaerah melalui Kantor Wilayah (Kanwil) dengan sistem online.

"Jadi jangan anti dulu (pendaftaran). Jangan mandang begitu sulit, rumit. Daftarkan dan rasakan manfaatnya," tegasnya.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Komputer Layak Pakai Nasional (Apkomlapan) Ramdansyah mengatakan, tingkat kesadaran dan pengetahuan pedagang komputer terhadap merek lunak berbeda jauh dengan perangkat keras.

"Pengetahuan dan kesadaran merek perangkat keras masih rendah dan menjadi kendala selama ini. Berbeda jauh dengan pengetahuan terhadap merek lunak," ujarnya.

Dia menjelaskan, meningkatnya kesadaran pedagang komputer tentang merek setelah terjadi razia beberapa kali terhadap pembajakan perangkat lunak dengan merek dagang Microsoft.

Pedagang takut untuk menginstal perangkat komputer dengan produk bajakan. "Ini kondisi yang menggembirakan terkait kesadaran akan penggunaan hak intelektual," ujarnya.

Sementara rendahnya kesadaran tentang perangkat lunak terlihat dari kasus terakhir yang terjadi di kalangan para pedagang komputer.

Kasus itu berawal dari munculnya pemberian logo tertentu terhadap perangkat lunak yang sudah cukup dikenal publik secara luas.

"Terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Konsumen mengira produk yang dibeli adalah produk perangkat keras dan terkenal yang dijual dari distributor resmi, ini harus diluruskan," tambahnya.
(maf)
Berita Terkait
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Gunakan Karya Tanpa...
Gunakan Karya Tanpa Izin, Palms Karaoke Dipolisikan
Pemilik Karya Perlu...
Pemilik Karya Perlu Tingkatkan Kesadaran Perlindungan Kekayaan Intelektual
Peradi Dorong Masyarakat...
Peradi Dorong Masyarakat Pemilik Hak Cipta dan Merek Lakukan Rekordasi
Pelanggar Hak Cipta...
Pelanggar Hak Cipta Bisa Dipidana Meski Pembuat Karya Belum Dapat Sertifikasi HKI
DJKI Sejahterakan Penulis...
DJKI Sejahterakan Penulis melalui Surat Pencatatan Ciptaan
Berita Terkini
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Infografis
PPN Naik Jadi 12%, Masyarakat...
PPN Naik Jadi 12%, Masyarakat Beralih ke Frugal Living
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved