Marak Pembajakan, Kemenkumham Imbau Masyarakat Daftarkan HKI

Rabu, 09 Oktober 2019 - 19:00 WIB
Marak Pembajakan, Kemenkumham...
Marak Pembajakan, Kemenkumham Imbau Masyarakat Daftarkan HKI
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berharap agar tidak menimbulkan permasalahan terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI), maka sebaiknya bisa segera mendaftarkan KHI tersebut.

Karena itu, Kemenkumham DKI Jakarta, mengimbau masyarakat agar peduli dan tak perlu takut serta menambah pemahaman tentang pendaftaran HKI ini dan menekan maraknya pembajakan.
Marak Pembajakan, Kemenkumham Imbau Masyarakat Daftarkan HKI

Hal ini dikatakan Baroto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta, dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengusaha Komputer Layak Pakai Nasional (Apkomlapan) bertema "Sosialisasi Hukum tentang Merek" di Harco Mangga Dua, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

(Baca juga: Netizen Desak Pemerintah Lindungi Hak Cipta LPS dari Pembajakan)

Baroto mengatakan, pendaftaran merek sebagai salah satu HKI sangat signifikan sekali di lingkungan asosiasi pedagang komputer.

"Persoalannya tidak hanya bagaimana pemerintah menegakan sosialisasi, tapi respons masyarakat ini menjadi penting. Hukumnya bagus, instrumennya bagus, perangkatnya bagus, kalau masyarakatnya tidak mengerti, ini menjadi persoalan juga," ujar Baroto.

Hal ini kata dia, berkaitan dengan potensi dan perlindungan yang diperoleh dari pendaftaran tersebut. Baroto mencontohkan, sebuah komputer yang memiliki beberapa kekayaan intelektual.

Menurutnya, dalam sebuah CPU itu terdapat merek, desain industri, bahkan di dalamnya juga ada patennya. Pemahaman seperti ini yang belum merata di mata masyarakat termasuk pedagang komputer.

"Kemudian juga tidak harus ada ketakutan ketika merasa pihak tertentu sudah mendaftar padahal berbeda, namun anda ingin mengunakan merek tersebut, tidak perlu ada rasa ketakutan kalau memang semua legal," imbaunya.

Baroto menjelaskan, saat ini pengurusan kekayaan intelektual sudah memenuhi persyaratan kepastian waktu dan biaya. Pengurusan itu juga tidak sepenuhnya harus di kantor pusat. Cukup didaerah melalui Kantor Wilayah (Kanwil) dengan sistem online.

"Jadi jangan anti dulu (pendaftaran). Jangan mandang begitu sulit, rumit. Daftarkan dan rasakan manfaatnya," tegasnya.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Komputer Layak Pakai Nasional (Apkomlapan) Ramdansyah mengatakan, tingkat kesadaran dan pengetahuan pedagang komputer terhadap merek lunak berbeda jauh dengan perangkat keras.

"Pengetahuan dan kesadaran merek perangkat keras masih rendah dan menjadi kendala selama ini. Berbeda jauh dengan pengetahuan terhadap merek lunak," ujarnya.

Dia menjelaskan, meningkatnya kesadaran pedagang komputer tentang merek setelah terjadi razia beberapa kali terhadap pembajakan perangkat lunak dengan merek dagang Microsoft.

Pedagang takut untuk menginstal perangkat komputer dengan produk bajakan. "Ini kondisi yang menggembirakan terkait kesadaran akan penggunaan hak intelektual," ujarnya.

Sementara rendahnya kesadaran tentang perangkat lunak terlihat dari kasus terakhir yang terjadi di kalangan para pedagang komputer.

Kasus itu berawal dari munculnya pemberian logo tertentu terhadap perangkat lunak yang sudah cukup dikenal publik secara luas.

"Terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Konsumen mengira produk yang dibeli adalah produk perangkat keras dan terkenal yang dijual dari distributor resmi, ini harus diluruskan," tambahnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6330 seconds (0.1#10.140)