Pelanggar Hak Cipta Bisa Dipidana Meski Pembuat Karya Belum Dapat Sertifikasi HKI

Sabtu, 30 Juli 2022 - 00:11 WIB
loading...
Pelanggar Hak Cipta...
Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu menyatakan pelanggaran hak cipta bisa dipidana meski karya tersebut belum mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu menyatakan pelanggaran hak cipta bisa dipidana meski karya tersebut belum mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Diketahui, HKI kembali hangat diperbincangkan masyarakat setelah kekayaan intelektual ini bisa dijadikan agunan pinjaman di bank maupun non bank. "Walaupun dia (pencipta) belum mendapatkan surat pencatatan (HKI) bisa dipidana (pelanggar)," kata Razilu dalam Webinar Partai Perindo dengan tema 'Mewujudkan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank dan Non Bank', Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Tidak Semua Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan ke Bank

Menurut Razilu, pencatatan hak cipta sebenarnya bukanlah sebuah kewajiban karena lahirnya secara otomatis ketika sebuah karya dipublikasi oleh penciptanya. Razilu melanjutkan, unsur lain yang dijadikan syarat sebuah kekayaan intelektual bisa dijadikan agunan pinjaman, harus didaftarkan terlebih dahulu sehingga bisa dihukum jika terdapat kasus pelanggaran.

"Di luar hak cipta sebelum mendapatkan sertifikat tidak bisa diproses secara hukum, karena sifatnya adalah konstitutif dia harus mendaftar dulu ada tahapan-tahapan prosesnya kemudian nanti baru ditetapkan dia adalah melanggar atau tidak," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Tama Langkun Dukung...
Tama Langkun Dukung Penegakan Hukum di BGN, Minta MBG Tetap Fokus untuk Rakyat
Sri Gusni: Pergantian...
Sri Gusni: Pergantian Pimpinan BGN Harus Jadi Momentum Pembenahan Menyeluruh Program MBG
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Rekomendasi
Trump: AS dan Iran Teken...
Trump: AS dan Iran Teken Kesepakatan Hari Ini, Selat Hormuz Akan Dibuka untuk Semua
Lagi-lagi Akio Toyoda...
Lagi-lagi Akio Toyoda Serang Mobil Listrik, Kali Ini Berikut Penyebabnya
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Berita Terkini
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved