Pelanggar Hak Cipta Bisa Dipidana Meski Pembuat Karya Belum Dapat Sertifikasi HKI

Sabtu, 30 Juli 2022 - 00:11 WIB
loading...
Pelanggar Hak Cipta...
Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu menyatakan pelanggaran hak cipta bisa dipidana meski karya tersebut belum mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu menyatakan pelanggaran hak cipta bisa dipidana meski karya tersebut belum mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Diketahui, HKI kembali hangat diperbincangkan masyarakat setelah kekayaan intelektual ini bisa dijadikan agunan pinjaman di bank maupun non bank. "Walaupun dia (pencipta) belum mendapatkan surat pencatatan (HKI) bisa dipidana (pelanggar)," kata Razilu dalam Webinar Partai Perindo dengan tema 'Mewujudkan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank dan Non Bank', Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Tidak Semua Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan ke Bank

Menurut Razilu, pencatatan hak cipta sebenarnya bukanlah sebuah kewajiban karena lahirnya secara otomatis ketika sebuah karya dipublikasi oleh penciptanya. Razilu melanjutkan, unsur lain yang dijadikan syarat sebuah kekayaan intelektual bisa dijadikan agunan pinjaman, harus didaftarkan terlebih dahulu sehingga bisa dihukum jika terdapat kasus pelanggaran.

"Di luar hak cipta sebelum mendapatkan sertifikat tidak bisa diproses secara hukum, karena sifatnya adalah konstitutif dia harus mendaftar dulu ada tahapan-tahapan prosesnya kemudian nanti baru ditetapkan dia adalah melanggar atau tidak," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Tama Langkun Dukung...
Tama Langkun Dukung Penegakan Hukum di BGN, Minta MBG Tetap Fokus untuk Rakyat
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Rekomendasi
Apa Itu Front Kedelapan...
Apa Itu Front Kedelapan Israel? Propaganda Digital terhadap Politikus Pro-Palestina
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Nikahi Jennifer Coppen,...
Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Berikan Mahar 12 Gram Emas dan Uang 2.026 Euro
Berita Terkini
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved