Perlu Kesadaran Bersama Cegah Masalah Hukum tentang Kekayaan Intelektual
Selasa, 16 Maret 2021 - 22:14 WIB
loading...
Pengacara kekayaan intelektual yang juga Sekretaris Jenderal Apkomlapan, Ramdansyah. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pengacara kekayaan intelektual yang juga Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Komputer Layak Pakai Nasional (Apkomlapan) Ramdansyah menerangkan, pengetahuan pedagang komputer tentang hak kekayaan intelektual masih rendah.
Baca juga: AKHKI-AAI Beri Pelatihan Kekayaan Intelektual untuk Advokat
"Untuk mencegah terjadinya masalah hukum dikemudian hari yang menimbulkan kerugian, pedagang memiliki kesadaran untuk melakukan sosialisasi internal tentang kekayaan intelektual," ujar Ramdansyah berdasarkan release yang diterima, Selasa (16/3/2021).
Menurut Ramdansyah, kesadaran untuk menggunakan sistem operasi asli dimulai sejak adanya razia rutin oleh pihak Microsoft dan kepolisian di tahun 2006.
Baca juga: Dorong Komersialisasi Produk Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual
Baca juga: AKHKI-AAI Beri Pelatihan Kekayaan Intelektual untuk Advokat
"Untuk mencegah terjadinya masalah hukum dikemudian hari yang menimbulkan kerugian, pedagang memiliki kesadaran untuk melakukan sosialisasi internal tentang kekayaan intelektual," ujar Ramdansyah berdasarkan release yang diterima, Selasa (16/3/2021).
Menurut Ramdansyah, kesadaran untuk menggunakan sistem operasi asli dimulai sejak adanya razia rutin oleh pihak Microsoft dan kepolisian di tahun 2006.
Baca juga: Dorong Komersialisasi Produk Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual
Lihat Juga :