DJKI Sejahterakan Penulis melalui Surat Pencatatan Ciptaan
Rabu, 26 April 2023 - 17:00 WIB
loading...
DJKI Sejahterakan Penulis melalui Surat Pencatatan Ciptaan (Foto: dok DJKI)
A
A
A
JAKARTA - Hak Cipta merupakan salah satu jenis Kekayaan Intelektual (KI) yang dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Berbagai karya jenis ciptaan masuk ke dalam Hak Cipta, salah satunya adalah buku.
Penulis Dewi Lestari Simangunsong atau yang akrab dipanggil Dee dalam rangka memperingati Hari Buku Nasional sekaligus bertepatan dengan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia menyampaikan beberapa perhatiannya terkait royalti dan pembajakan di industri buku. Menurutnya kedua hal ini merupakan masalah yang cukup serius bagi para penulis.
“Ada dua masalah yang menjadi perhatian bagi para penulis, yang pertama terkait pendapatan penulis atau royalti dan yang kedua terkait pembajakan. Untuk urusan pendapatan yang pasti berhubungan dengan kantor pajak, tetapi untuk pembajakan sendiri ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi,” ucap Dee.
Pendapatan royalti telah lama menjadi isu di kalangan penulis Indonesia. Nilainya yang terlalu kecil dianggap tidak memberikan apresiasi yang cukup untuk penulis yang berperan penting tidak hanya dalam dunia literasi tetapi juga pendidikan bangsa.
Merespon hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menjelaskan tentang pentingnya perlindungan hak cipta, keuntungannya, terkait pengelolaan royalti, serta sanksi hukum pada para pembajak buku.
Secara hukum karya tulis termasuk buku dilindungi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada UU tersebut dijelaskan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Hak Cipta dan Hak terkait, termasuk royalti.
Penulis Dewi Lestari Simangunsong atau yang akrab dipanggil Dee dalam rangka memperingati Hari Buku Nasional sekaligus bertepatan dengan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia menyampaikan beberapa perhatiannya terkait royalti dan pembajakan di industri buku. Menurutnya kedua hal ini merupakan masalah yang cukup serius bagi para penulis.
“Ada dua masalah yang menjadi perhatian bagi para penulis, yang pertama terkait pendapatan penulis atau royalti dan yang kedua terkait pembajakan. Untuk urusan pendapatan yang pasti berhubungan dengan kantor pajak, tetapi untuk pembajakan sendiri ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi,” ucap Dee.
Pendapatan royalti telah lama menjadi isu di kalangan penulis Indonesia. Nilainya yang terlalu kecil dianggap tidak memberikan apresiasi yang cukup untuk penulis yang berperan penting tidak hanya dalam dunia literasi tetapi juga pendidikan bangsa.
Merespon hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menjelaskan tentang pentingnya perlindungan hak cipta, keuntungannya, terkait pengelolaan royalti, serta sanksi hukum pada para pembajak buku.
Secara hukum karya tulis termasuk buku dilindungi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada UU tersebut dijelaskan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Hak Cipta dan Hak terkait, termasuk royalti.
Lihat Juga :