Diultimatum, KPK Harap Melchias Marcus Mekeng Hadiri Pemeriksaan
A
A
A
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang politikus Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng, pada hari ini, Selasa (8/10). KPK mengultimatum Mekeng agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini. Sebab, Mekeng sudah tiga kali mangkir alias tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebelumnya.
Mekeng bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan (SMT) terkait kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
"Kami harap saksi datang memenuhi panggilan penyidik sebagai pemenuhan kewajiban hukum untuk menjelaskan apa yang diketahui yang bersangkutan terkait perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (8/10/2019).
Mekeng tak hadir dari panggilan KPK pada 11 September, 16 September, dan terakhir 19 September 2019. KPK sendiri sudah mencegah Melchias Mekeng dan pemilik PT BORN, Samin Tan, untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dilarang pergi ke negara lain untuk enam bulan ke depan.
Diketahui, dalam kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Samin Tan sendiri sudah ditetapkan tersangka pada Februari 2019, namun KPK belum melakukan penahanan.
Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih. Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni yang saat itu menjadi anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan guna keperluan pilkada suaminya, Muhammad al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tenaga ahli Eni.
Pemberian pertama sebesar Rp4 miliar dilakukan pada 1 Juni 2018 dan pemberian kedua pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Mekeng bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan (SMT) terkait kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
"Kami harap saksi datang memenuhi panggilan penyidik sebagai pemenuhan kewajiban hukum untuk menjelaskan apa yang diketahui yang bersangkutan terkait perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (8/10/2019).
Mekeng tak hadir dari panggilan KPK pada 11 September, 16 September, dan terakhir 19 September 2019. KPK sendiri sudah mencegah Melchias Mekeng dan pemilik PT BORN, Samin Tan, untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dilarang pergi ke negara lain untuk enam bulan ke depan.
Diketahui, dalam kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Samin Tan sendiri sudah ditetapkan tersangka pada Februari 2019, namun KPK belum melakukan penahanan.
Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih. Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni yang saat itu menjadi anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan guna keperluan pilkada suaminya, Muhammad al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tenaga ahli Eni.
Pemberian pertama sebesar Rp4 miliar dilakukan pada 1 Juni 2018 dan pemberian kedua pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(pur)