Gerindra Pasif Soal Perppu KPK

Sabtu, 05 Oktober 2019 - 12:56 WIB
Gerindra Pasif Soal...
Gerindra Pasif Soal Perppu KPK
A A A
JAKARTA - Partai Gerindra mengaku pasif soal isu penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait masifnya penolakan publik atas revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Gerindra tidak ingin mendorong ataupun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Perppu karena itu hak prerogatf presiden.

"Kami tidak menyeruh-nyuruh atau meminta-minta, kalau presiden mengeluarkan perppu, kami tidak menolak. Ada beberapa ketentuan yang sama-sama kita pertimbangkan, Gerindra jelas saat revisi, soal dewan pengawas," kata Ketua DPP bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra, Habiburokhman dalam Polemik MNC Trijaya FM yang bertajuk "Perppu Apa Perlu?" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).

Habib mengakui bahwa pihaknya melihat adanya respons masyarakat yang genuine atau tidak dibuat-buat terkait penolakan mereka atas revisi UU KPK ini, terlebih intensitasnya sangat tinggi. Dan bukan berarti, dengan hanya ribuan yang berdemo saja yang menolak, ia yakin yang berdemo pun bersikap sama dan menjadi silent majority. Sehingga, muncul beberapa opsi terkait UU KPK ini.

"Kemarin (pengesahan) ditunda kemudian dicarikan jalan keluar seperti apa," imbuhnya.

Menurut Habib, ada beberapa teori terkait dengan hal ini. Misalnya, bagi pihak yang tidak berkenan bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, berdasarkan pengalamannya mengajukan gugatan ke MK, MK memutus uji materi bukan berdasakan common sense baik-buruknya UU tersebut tetapi, apakah bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

"Baik buruknya buat kita belum tentu buruk berdasarkan konstitusi. Saya hopeless kalau ke MK, tiap tahun ada Undang-Undang yang kita ajukan tapi ibarat kiper, kita ke kiri bola ditendang ke kanan, kita ke kanan bola ditendang ke kiri," bebernya.

Soal adanya pernyataan bahwa Jokowi bisa diimpeachment jika mengeluarkan perppu, Legislator Gerindra ini mengaku tidak habis pikir jika ada pernyataan bahwa presiden diimpeacment karena menggunakan kewenangannya. Yang jelas, jika perppu ini kelak dikeluarkan, Gerindra tidak akan menolak dan akan melakukan pendalaman terkait perppu tersebut.

"Itu (menerbitkan perppu) semacam hak veto yang disediakan konstitusi bagi presiden untuk mengeluarkan perppu. Sikap politik tegas (Gerindra), ini sudah bergulir ke ranah kepresidenan, tinggal lihat pak presiden akan seperti apa," tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1112 seconds (0.1#10.140)