Gerindra Pasif Soal Perppu KPK

Sabtu, 05 Oktober 2019 - 12:56 WIB
Gerindra Pasif Soal...
Gerindra Pasif Soal Perppu KPK
A A A
JAKARTA - Partai Gerindra mengaku pasif soal isu penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait masifnya penolakan publik atas revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Gerindra tidak ingin mendorong ataupun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Perppu karena itu hak prerogatf presiden.

"Kami tidak menyeruh-nyuruh atau meminta-minta, kalau presiden mengeluarkan perppu, kami tidak menolak. Ada beberapa ketentuan yang sama-sama kita pertimbangkan, Gerindra jelas saat revisi, soal dewan pengawas," kata Ketua DPP bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra, Habiburokhman dalam Polemik MNC Trijaya FM yang bertajuk "Perppu Apa Perlu?" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).

Habib mengakui bahwa pihaknya melihat adanya respons masyarakat yang genuine atau tidak dibuat-buat terkait penolakan mereka atas revisi UU KPK ini, terlebih intensitasnya sangat tinggi. Dan bukan berarti, dengan hanya ribuan yang berdemo saja yang menolak, ia yakin yang berdemo pun bersikap sama dan menjadi silent majority. Sehingga, muncul beberapa opsi terkait UU KPK ini.

"Kemarin (pengesahan) ditunda kemudian dicarikan jalan keluar seperti apa," imbuhnya.

Menurut Habib, ada beberapa teori terkait dengan hal ini. Misalnya, bagi pihak yang tidak berkenan bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, berdasarkan pengalamannya mengajukan gugatan ke MK, MK memutus uji materi bukan berdasakan common sense baik-buruknya UU tersebut tetapi, apakah bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

"Baik buruknya buat kita belum tentu buruk berdasarkan konstitusi. Saya hopeless kalau ke MK, tiap tahun ada Undang-Undang yang kita ajukan tapi ibarat kiper, kita ke kiri bola ditendang ke kanan, kita ke kanan bola ditendang ke kiri," bebernya.

Soal adanya pernyataan bahwa Jokowi bisa diimpeachment jika mengeluarkan perppu, Legislator Gerindra ini mengaku tidak habis pikir jika ada pernyataan bahwa presiden diimpeacment karena menggunakan kewenangannya. Yang jelas, jika perppu ini kelak dikeluarkan, Gerindra tidak akan menolak dan akan melakukan pendalaman terkait perppu tersebut.

"Itu (menerbitkan perppu) semacam hak veto yang disediakan konstitusi bagi presiden untuk mengeluarkan perppu. Sikap politik tegas (Gerindra), ini sudah bergulir ke ranah kepresidenan, tinggal lihat pak presiden akan seperti apa," tandasnya.
(pur)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved