Ruki : KPK akan Bubar Bila Presiden Tak Dikeluarkan Perppu

Jum'at, 04 Oktober 2019 - 20:07 WIB
Ruki : KPK akan Bubar...
Ruki : KPK akan Bubar Bila Presiden Tak Dikeluarkan Perppu
A A A
JAKARTA - Mantan Pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbikan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) UU KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR.

"Saya mendukung Presiden harus mengeluarkan perppu pengganti UU untuk memperbaiki hasil revisi terhadap UU 2002. Harus, kalau tidak pemberantasan korupsi bisa kita katakan mundur," ujar Ruki di Galeri Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).

Menurutnya, dengan dikeluarkannya Perppu, Presiden Jokowi membuktikan dirinya memiliki komitmen yang kuat. Sebab, jika tidak ada komitmen yang kuat untuk menerbitkan Perppu, maka dapat melemahkan pemberatasan korupsi.

"Siapapun juga, gimana pun yang ada KPK bubar apabila tidak memiliki strong commitment pengeluaran Perppu ini akan menunjukkan kepada publik bahwa Presiden Jokowi memiliki strong and sustainable commitment dalam rangka pemberantasan korupsi," jelasnya.

Bagi Ruki, sangat penting Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk UU KPK. Karena jika sudah diterbitkan Perppu itu, Ruki berjanji kepada Presiden akan membantu dalam membahas ulang UU KPK yang sempat menjadi polemik.

"Karena itu saya secara pribadi didukung para senior ini menyarankan kepada Pak Presiden, Pak Presiden keluarkan Perppu deh, soal isinya bisa kita rundingkan saya juga bersedia memberikan kontribusi tentang apa saja yang penting pemberatasan korupsi harus berjalan lebih baik. Soal di dalamnya acak-acakan ada, ya istilah orang dulu lah, kalau ada tikus di lumbung kenapa harus lumbungnya yang dibakar. Tikusnya saja yang tangkapi kalau ada biang-biang kerok di dalamnya," tuturnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7432 seconds (0.1#10.140)