Pemerintah Tingkatkan Layanan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan

Kamis, 03 Oktober 2019 - 15:12 WIB
Pemerintah Tingkatkan Layanan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan
Pemerintah Tingkatkan Layanan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan
A A A
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan, pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Salah satunya, dengan mendorong terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang diatur melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA. Hingga saat ini, UPTD PPA terbentuk di 20 Provinsi dan 36 Kabupaten/Kota dengan jumlah 130 unit.

Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu dalam rapat Koordinasi Unit Pelayanan Teknis Daerah PPA, sekitar 4.500-5.000 kasus yang telah berhasil tertangani oleh UPTD PPA hingga tahun 2019.

"Seseorang tidak akan berbahagia jika mengalami kekerasan. Karena itu kemudian, UPTD ini dibentuk untuk menjawab dan merespon bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk bisa mengintervensi isu kekerasan melalui pembentukan UPTD PPA," kata Pribudiarta Nur, Kamis (3/10/2019).

Indikator kinerja UPTD PPA menurut Pribudiarta adalah terlayaninya semua perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Terbentuknya UPT PPA di daerah merupakan inisiatif dan dorongan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah terhadap perlunya tambahan layanan bagi korban kekerasan.

"Pada pemerintah provinsi yang kemudian merasa bahwa kepala dinas PPPA nya bisa menangani kasus kekerasan sendiri maka tidak perlu dibentuk UPTD. Tapi kalau kemudian daerah merasa bahwa perlu UPTD untuk meningkatkan kualitas layanan, maka pembentukan UPTD PPA dilakukan," ucap Pribudiarta.

UPTD PPA sebagai unit layanan teknis yang menyelenggarakan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjalankan fungsi menerima pengaduan masyarakat, menjangkau korban, menyediakan tempat penampungan sementara, memberikan mediasi, dan mendampingi korban.

"Urgensi UPTD PPA adalah mendekatkan layanan dengan masyarakat. Selain itu, UPTD juga harus berjejaring dengan unit-unit layanan yang dibentuk masyarakat. Seperti, P2TP2A dan satuan-satuan tugas yang dibentuk oleh daerah karena di beberapa provinsi ada yang membentuk Satgas PPA. Intinya, baik oleh unit layanan pemerintah maupun masyarakat diharapkan seluruh korban kekerasan dilayani dengan baik," jelas Pribudiarta.

Sementara itu, Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB), Yenni Afriani mengingatkan setiap lembaga perlu merujuk pada pelayanan publik.

"UPTD PPA adalah lembaga yang menyelenggarakan layanan publik, sehingga perlu untuk mengikuti kaidah-kaidah pelayanan publik. Untuk itu telah disusun pedoman evaluasi kelembagaan UPTD PPA yang ditetapkan dalam Permen PPPA no 11 Tahun 2019 yang bersandar pada PermenPAN no 17 Tahun 2017," ujar Yenni.

Kemen PPPA mengapresiasi daerah yang telah membentuk UPTD PPA dengan memberikan penghargaan kelembagaan UPTD PPA yang sesuai dengan standar dan prinsip-prinsip layanan publik.

5 provinsi dan 5 kabupaten/kota dengan kelembagaan UPTD PPA terbaik, antara lain pada tingkat Provinsi yakni Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, bangka Belitung, Jambi, dan Sumatera Barat. Pada tingkat Kab/Kota yakni Kabupaten Sleman, Kota Surakarta, Kota Balikpapan, Kota Bandung, dan Kabupaten Sidoarjo.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4695 seconds (0.1#10.140)