Ribuan Kasus Kekerasan terhadap Anak Terjadi selama Pandemi Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tingginya kekerasan anak selama masa pandemi Covid-19 menjadi salah satu persoalan yang disorot pemerintah. Berdasarkan data SIMFONI milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), dalam kurun 1 Januari-19 Juni 2020 terjadi 3.087 kasus kekerasan terhadap anak, yang terdiri dari 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual.
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kementerian PPPA Valentina Ginting menilai angka tersebut tergolong tinggi. Ia pun tak menyangka kasus kekerasan terhadap anak itu masih marak terjadi selama pandemi.
"Menghadapi new normal ini, kita harus pastikan angka ini tidak bertambah lagi dengan melakukan upaya pencegahan yang mengacu pada protokol penanganan anak korban kekerasan dalam situasi pandemi Covid-19," jelas Valentina dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Rabu (24/6/2020).
Valentina menjelaskan, Kementerian PPPA terus berupaya untuk mencegah penularan Covid-19, seperti menyebarluaskan materi komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait perlindungan anak dari bahaya paparan virus corona. Selain itu, mengarahkan dinas PPPA tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memanfaatkan sarana 386 mobil Perlindungan Perempuan dan Anak (Molin) di 34 provinsi sebagai sarana edukasi dan media sosialisasi pencegahan keterpaparan anak dari Covid-19. "Kami memastikan koordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan lebih intens lagi," tambah dia. ( ).
Terkait upaya penanganan anak terpapar Covid-19, Kementerian PPPA juga membentuk Layanan Psikologi Sehat Jiwa (Sejiwa) bagi perempuan dan anak yang membutuhkan layanan edukasi, konsultasi, dan pendampingan. Hingga 15 Juni 2020, telah masuk 8.842 aduan ke layanan ini. Mayoritas aduan disampaikan para perempuan yang memerlukan layanan pendampingan anak atau perempuan korban kekerasan.
Untuk menindaklanjuti banyaknya aduan yang masuk, Valentina mengatakan, Kementerian PPPA akan mengaktifkan kembali Telepon Sahabat Anak (TESA) 129. Layanan ini akan terbagi menjadi dua ekstensi khusus untuk memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak yang terhubung ke seluruh provinsi. Selain itu, terkait upaya penanganan lainnya, pihaknya juga memberikan pemenuhan kebutuhan spesifik untuk anak rentan.
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kementerian PPPA Valentina Ginting menilai angka tersebut tergolong tinggi. Ia pun tak menyangka kasus kekerasan terhadap anak itu masih marak terjadi selama pandemi.
"Menghadapi new normal ini, kita harus pastikan angka ini tidak bertambah lagi dengan melakukan upaya pencegahan yang mengacu pada protokol penanganan anak korban kekerasan dalam situasi pandemi Covid-19," jelas Valentina dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Rabu (24/6/2020).
Valentina menjelaskan, Kementerian PPPA terus berupaya untuk mencegah penularan Covid-19, seperti menyebarluaskan materi komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait perlindungan anak dari bahaya paparan virus corona. Selain itu, mengarahkan dinas PPPA tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memanfaatkan sarana 386 mobil Perlindungan Perempuan dan Anak (Molin) di 34 provinsi sebagai sarana edukasi dan media sosialisasi pencegahan keterpaparan anak dari Covid-19. "Kami memastikan koordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan lebih intens lagi," tambah dia. ( ).
Terkait upaya penanganan anak terpapar Covid-19, Kementerian PPPA juga membentuk Layanan Psikologi Sehat Jiwa (Sejiwa) bagi perempuan dan anak yang membutuhkan layanan edukasi, konsultasi, dan pendampingan. Hingga 15 Juni 2020, telah masuk 8.842 aduan ke layanan ini. Mayoritas aduan disampaikan para perempuan yang memerlukan layanan pendampingan anak atau perempuan korban kekerasan.
Untuk menindaklanjuti banyaknya aduan yang masuk, Valentina mengatakan, Kementerian PPPA akan mengaktifkan kembali Telepon Sahabat Anak (TESA) 129. Layanan ini akan terbagi menjadi dua ekstensi khusus untuk memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak yang terhubung ke seluruh provinsi. Selain itu, terkait upaya penanganan lainnya, pihaknya juga memberikan pemenuhan kebutuhan spesifik untuk anak rentan.
(zik)