Kementerian PPPA Dampingi 305 Anak Korban Kekerasan Seksual Warga Prancis

Jum'at, 10 Juli 2020 - 14:49 WIB
loading...
Kementerian PPPA Dampingi...
Kementerian PPPA akan mendampingi kasus tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap 305 anak yang dilakukan WNA asal Prancis. Foto/SINDOnews
A A A
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi keberhasilan kepolisian mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap 305 anak yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal Prancis.

Pelaku diketahui berinisial FAC,65 melakukan aksi melalui bujuk rayu kepada para korbannya. Kejahatan itu dilakukan di beberapa hotel di wilayah Jakarta Barat sejak Desember 2019-Juni 2020. “Kami mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap 305 orang anak yang dilakukan oleh WNA. Terkait penegakkan hukum, kami juga menghargai upaya Polda Metro Jaya yang mempersangkakan dengan pasal maksimal,” kata Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar dalam siaran pers yang diperoleh SINDOnews, Jumat (10/7/2020). (Baca juga: Ribuan Kasus Kekerasan terhadap Anak Terjadi selama Pandemi Covid-19)

Pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Artinya, tersangka dapat dipidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun serta dapat dikenai tindakan kebiri kimia.

Nahar juga memastikan korban kekerasan tersebut mendapatkan pendampingan visum, konsultasi hukum, serta asesmen psikologi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta. Para korban adalah anak-anak yang ditemui di jalanan, kemudian dirias oleh pelaku dan diperlakukan sebagai korban kekerasan dan eksploitasi seksual (child sex groomer). (Baca juga: KPAI Duga Masih Banyak Pelaku Kejahatan Seksual Berkeliaran)

“Saat ini, korban sudah ditangani dan dilakukan pendampingan visum, berita acara pemeriksaan (BAP), penjangkauan ke rumah korban, konsultasi hukum, dan pengukuran awal psikologi. Saat ini korban juga sudah berada di rumahnya masing-masing,” imbuh dia.

Dia menambahkan, Kementerian PPPA juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta. Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya dari 305 anak korban, saat ini yang sudah berhasil diidentifikasi sebanyak 17 orang. “Karena 17 anak sudah teridentifikasi, kami akan melakukan koordinasi jika seandainya korban tersebut mengajukan restitusi atau kompensasi sebagai dampak dari kejahatan seksual ini,” ujarnya.

Terkait kasus tersebut, Nahar juga mengimbau masyarakat yang mengenal pelaku dan mengetahui ada anak lain yang menjadi korban, agar melapor ke pihak berwenang. Caranya dengan melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi pengaduan masyarakat Kementerian PPPA di nomor 082125751234.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Terima Kunjungan Serdik...
Terima Kunjungan Serdik Sespimmen Polri di Solo, Jokowi: Mereka Tanya Leadership dan Urusan ke Depan
Ajudan Jokowi: Serdik...
Ajudan Jokowi: Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-65 untuk Menimba Ilmu
Perwira Peserta Didik...
Perwira Peserta Didik Sespimmen Polri Sowan ke Jokowi, Minta Arahan Apa?
2 Kombes Pol Digeser...
2 Kombes Pol Digeser Kapolri, Kini Jabat Irwasda Polda
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
Saksikan Malam Ini The...
Saksikan Malam Ini The Prime Show Dokter Mesum, Fenomena Gunung Es? bersama Dhiandra Mugni, Hanya di iNews
Deretan Kombes Pol yang...
Deretan Kombes Pol yang Masuk Daftar Mutasi Polri 13 April 2025
2 Komjen Polisi Dimutasi...
2 Komjen Polisi Dimutasi setelah Lebaran 2025, Salah Satunya Mantan Ajudan SBY
Indonesia Sedang Dalam...
Indonesia Sedang Dalam Darurat Kejahatan Seksual, Sahroni: Hukuman Kebiri Harus Dijalankan
Rekomendasi
Dr. Ayu Widyaningrum...
Dr. Ayu Widyaningrum Ukir Sejarah saat Hari Kartini Lewat Penghargaan Internasional di Korea Selatan
Sun Power Ceramics Unjuk...
Sun Power Ceramics Unjuk Gigi di Coverings Amerika, Pamerkan Produk dan Inovasi Terkini
Apa yang Terjadi setelah...
Apa yang Terjadi setelah Seorang Paus Meninggal?
Berita Terkini
Jokowi: Sudah Saya Sampaikan...
Jokowi: Sudah Saya Sampaikan Bolak-balik, Tidak Ada Matahari Kembar
15 menit yang lalu
Jokowi Jamu Tony Blair...
Jokowi Jamu Tony Blair di Restoran Menteng, Bahas Apa?
32 menit yang lalu
Terima Kunjungan Serdik...
Terima Kunjungan Serdik Sespimmen Polri di Solo, Jokowi: Mereka Tanya Leadership dan Urusan ke Depan
49 menit yang lalu
Gelar Konsolidasi Hadapi...
Gelar Konsolidasi Hadapi Pemilu 2029, Partai Perindo Matangkan Strategi Politik
54 menit yang lalu
Dewan Pers Tak Ingin...
Dewan Pers Tak Ingin Cawe-cawe soal Direktur JakTV Dijerat Kejagung
58 menit yang lalu
Lucky Hakim Disanksi...
Lucky Hakim Disanksi 3 Bulan Magang di Kemendagri usai Liburan Tanpa Izin
1 jam yang lalu
Infografis
Kabar 100 Warga Gaza...
Kabar 100 Warga Gaza Dikirim ke Indonesia Disangkal Kemlu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved