Dewan Pers: Jangan Intimidasi dan Halang-halangi Kerja Wartawan

Selasa, 01 Oktober 2019 - 17:08 WIB
Dewan Pers: Jangan Intimidasi dan Halang-halangi Kerja Wartawan
Dewan Pers: Jangan Intimidasi dan Halang-halangi Kerja Wartawan
A A A
JAKARTA - Dewan Pers mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa oleh aparat keamanan selama kegiatan unjuk rasa terhadap penolakan pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di sejumlah kota pada Selasa 24 September 2019.

Dewan Pers juga prihatin dan menyesalkan pemberitaan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat serta berpotensi meningkatkan eskalasi konflik terkait peristiwa kekerasan yang terjadi di berbagai wilayah, khususnya di Wamena, Papua.

"Terkait hal tersebut di atas, Dewan Pers mengingatkan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," tulis pernyataan sikap Dewan Pers yang diterima SINDOnews, Selasa (1/10/2019).

Menyikapi kondisi tersebut, Dewan pers menyatakan sikap. Pertama, prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

Kedua, mendesak semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan pada saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

"Ketiga, mendesak Polri menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis siaran pers Dewan Pers.

Keempat, mendesak kepada perusahaan pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan menggunakan perangkat keselamatan ketika sedang melakukan kegiatan liputan terutama di wilayah yang berpontensi rusuh.

Kelima, mendesak kepada wartawan yang mengalami kekerasan segera membuat laporan kepada perusahaan pers dan kepolisian dalam waktu 24 jam.

Keenam, mendesak kepada perusahaan pers untuk melakukan pendampingan kepada wartawan korban kekerasan dalam pembuatan visum dan membuat pelaporan kepolisian dalam waktu 24 jam. Dewan Pers akan melakukan koordinasi bersama Polri berdasarkan MoU 2017.

Ketujuh, Mendesak agar seluruh perusahaan pers menegakan Kode Etik Jurnalistik untuk tidak menulis atau menyiarkan peristiwa berdasarkan prasangka, diskriminasi terhadap suku, agama, ras dan antargolongan dalam kebijakan redaksinya.

Kedelapan, mengingatkan kembali seluruh wartawan untuk mengutamakan jurnalisme damai.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7224 seconds (0.1#10.140)