Dewan Pers: Jangan Intimidasi dan Halang-halangi Kerja Wartawan

Selasa, 01 Oktober 2019 - 17:08 WIB
Dewan Pers: Jangan Intimidasi...
Dewan Pers: Jangan Intimidasi dan Halang-halangi Kerja Wartawan
A A A
JAKARTA - Dewan Pers mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa oleh aparat keamanan selama kegiatan unjuk rasa terhadap penolakan pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di sejumlah kota pada Selasa 24 September 2019.

Dewan Pers juga prihatin dan menyesalkan pemberitaan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat serta berpotensi meningkatkan eskalasi konflik terkait peristiwa kekerasan yang terjadi di berbagai wilayah, khususnya di Wamena, Papua.

"Terkait hal tersebut di atas, Dewan Pers mengingatkan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," tulis pernyataan sikap Dewan Pers yang diterima SINDOnews, Selasa (1/10/2019).

Menyikapi kondisi tersebut, Dewan pers menyatakan sikap. Pertama, prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

Kedua, mendesak semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan pada saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

"Ketiga, mendesak Polri menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis siaran pers Dewan Pers.

Keempat, mendesak kepada perusahaan pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan menggunakan perangkat keselamatan ketika sedang melakukan kegiatan liputan terutama di wilayah yang berpontensi rusuh.

Kelima, mendesak kepada wartawan yang mengalami kekerasan segera membuat laporan kepada perusahaan pers dan kepolisian dalam waktu 24 jam.

Keenam, mendesak kepada perusahaan pers untuk melakukan pendampingan kepada wartawan korban kekerasan dalam pembuatan visum dan membuat pelaporan kepolisian dalam waktu 24 jam. Dewan Pers akan melakukan koordinasi bersama Polri berdasarkan MoU 2017.

Ketujuh, Mendesak agar seluruh perusahaan pers menegakan Kode Etik Jurnalistik untuk tidak menulis atau menyiarkan peristiwa berdasarkan prasangka, diskriminasi terhadap suku, agama, ras dan antargolongan dalam kebijakan redaksinya.

Kedelapan, mengingatkan kembali seluruh wartawan untuk mengutamakan jurnalisme damai.
(dam)
Berita Terkait
Dewan Pers Kecam Kekerasan...
Dewan Pers Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan
Sepanjang 2020, Kekerasan...
Sepanjang 2020, Kekerasan Dialami Jurnalis dalam Bertugas
Kekerasan Terhadap Jurnalis...
Kekerasan Terhadap Jurnalis Tinggi, Polri-Dewan Pers Perkuat Sosialisasi Kebebasan Pers
Teken MoU dengan LPSK,...
Teken MoU dengan LPSK, Dewan Pers: Lembaga Pers Rentan Alami Kekerasan
Wartawan Detik Diteror,...
Wartawan Detik Diteror, Forum Pemred Desak Polisi Bertindak
Dewan Pers Kecam Kekerasan...
Dewan Pers Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Maluku dan Bengkulu
Berita Terkini
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved