DPR Periode 2014-2019 Klaim Sahkan 91 Undang-Undang

Senin, 30 September 2019 - 15:37 WIB
DPR Periode 2014-2019 Klaim Sahkan 91 Undang-Undang
DPR Periode 2014-2019 Klaim Sahkan 91 Undang-Undang
A A A
JAKARTA - DPR periode 2014-2019 pada hari ini telah menyelesaikan masa baktinya. Dalam pidato penutupan masa bakti DPR 2014-2019, Ketua DPR mengklaim telah menyelesaikan 91 Undang-Undang (UU) dari Program Legilasi Nasional (Prolegnas) 2015-2018 maupun dari daftar kumulatif terbuka.

“Sampai tanggal 29 September 2019, DPR telah menyelesaikan 91 RUU yang terdiri atas 36 RUU dari daftar Prolegnas 2015-2019 dan 55 RUU Kumulatif Terbuka. RUU Kumulatif Terbuka tersebut terdiri dari pengesahan perjanjian internasional tertentu, akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan penetapan/pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang,” ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam pidatonya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Bamsoet memaparkan, pada masa persidangan terakhir saja, DPR bersama dengan pemerintah telah mengesahkan 10 RUU. Di antaranya, RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, RUU Pekerja Sosial, RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), RUU Sumber Daya Air, RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP), RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, RUU Ekonomi Kreatif, RUU Pesantren dan RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Namun demikian, lanjut dia, masih terdapat sejumlah RUU Prioritas yang masih dalam Pembicaraan Tingkat I di Komisi dan Pansus yang belum dapat diselesaikan, antara lain RUU Pertanahan, RUU Daerah Kepulauan, RUU Kewirausahaan Nasional, RUU Desain Industri, RUU Bea Materai, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Pertembakauan, RUU Pengawasan Obat dan Makanan dan RUU Perkoperasian.

“Dewan berharap sejumlah RUU yang tidak dapat diselesaikan tersebut dapat dibahas pada masa keanggotaan DPR periode mendatang, mengingat carry over legislasi sudah ada landasan hukumnya,” papar Bamsoet.

Bamsoet mengakui bahwa Prolegnas selama ini sulit mencapai target karena berbagai kendala, antara lain penentuan target prioritas tahunan yang terlalu tinggi yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas dan ketersediaan waktu legislasi, lemahnya parameter yang digunakan untuk menentukan RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas dan penyelesaian pembahasan seringkali mengalami deadlock untuk materi tertentu karena adanya ketidaksepahaman atau ketidaksepakatan antara pemerintah dan DPR maupun di internal pemerintah sendiri.

“Namun demikian, perbaikan terus kami lakukan, baik berkaitan dengan proses legislasi, struktur, maupun mekanismenya,” tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6764 seconds (0.1#10.140)