RUU KUHP, Pertanahan dan Minerba Dilanjutkan di DPR Periode 2019-2024

Senin, 30 September 2019 - 13:26 WIB
RUU KUHP, Pertanahan dan Minerba Dilanjutkan di DPR Periode 2019-2024
RUU KUHP, Pertanahan dan Minerba Dilanjutkan di DPR Periode 2019-2024
A A A
JAKARTA - Lima Rancangan Undang-Undang (RUU) ditunda pengesahannya pada DPR periode sekarang namun akan dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode 2019-2024 yang akan dilantik besok. Lima RUU itu di antaranya RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Perkoperasian dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

“Bahwa tadi sebelum Rapat Paripurna ini telah diadakan rapat Badan Musyawarah antar Pimpinan DPR dan seluruh unsur pimpinan fraksi dan komisi terkait usulan penundaan atau carry over beberapa rancangan undang-undang yang akan kita selesaikan pada periode ini. Yang pertama RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Perkoperasian dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan,” ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Bakti DPR periode 2014-2019 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Kemudian, lanjut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, dalam Bamus seluruh fraksi dan alat kelengkapan DPR dapat memahami urgensi pengesahan RUU tersebut karena telah melalui proses yang panjang. Namun, mereka juga memahami situasi sehingga sepakat untuk ditunda dan di-carry over oleh DPR periode mendatang.

“Seluruh fraksi juga memahami situasi sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda dan di-carry over pada masa persidangan pertama pada periode yang akan datang. Apakah dapat disetujui?” tanya Politikus Partai Golkar itu.

Kemudian, seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui penundaan sekaligus carry over pembahasan di DPR periode selanjutnya untuk lima RUU tersebut. “Setuju,” seru seluruh anggota.

Perlu diketahui bahwa di antara RUU tersebut, 3 RUU di antaranya yakni RUU KUHP, RUU Pertahanan dan RUU Minerba mendapatkan protes dari masyarakat. Mereka meminta agar RUU tersebut dibatalkan hingga akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar RUU tersebut ditunda.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6933 seconds (0.1#10.140)