Keberatan dengan Revisi UU KPK, Sekjen PAN Sarankan Gugat ke MK

Minggu, 29 September 2019 - 16:10 WIB
Keberatan dengan Revisi...
Keberatan dengan Revisi UU KPK, Sekjen PAN Sarankan Gugat ke MK
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno berpandangan bahwa jika ada publik yang merasa keberatan dengan hasil revisi kedua Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bisa diselesaikan secara prosedural lewat gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jangan langsung mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Baiknya dari proses prosedural dan mekanisme, saat undang-undang sudah diketok kalau memang itu ada keberatan tentu mekanismenya adalah melalui judicial review,” kata Eddy saat ditanya soal sikap keberatan PDIP terkait wacana penerbitan Perppu KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (29/9/2019).

Menurut Eddy, pihaknya berharap mekanisme secara prosedural itu bisa dilaksanakan sesuai jalurnya yakni MK. Namun, jika memang ada pertimbangan atau opsi lainnya tentu PAN terbuka untuk mendengar.

“Itu kami harap bisa dilaksanakan tapi, kalau ada pertimbangan lain tentu sangat terbuka mendengar pertimbangan-pertimbangan,” ucap Eddy.

Terkait dengan sejumlah parpol pendukung pemerintah yang beda sikap dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal UU KPK, Eddy mengaku belum mengetahui seperti apa dinamika di internal pemerintah. Namun, jika ada perbedaan pandangan dari sejumlah partai, dia yakin itu bisa dimusyawarahkan.

“Paling penting kita bisa lakukan komunikasi yang efektif di antara semua parpol dan pemerintah,” usulnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9472 seconds (0.1#10.140)