KPK Bukan Lembaga Suci, Pengamat Dukung Penerapan SP3

Sabtu, 28 September 2019 - 21:16 WIB
KPK Bukan Lembaga Suci,...
KPK Bukan Lembaga Suci, Pengamat Dukung Penerapan SP3
A A A
JAKARTA - Keberadaan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tanggapan beragam dari sejumlah pihak. Pasalnya, selama ini tidak ada penerbitan SP3 di institusi KPK.

Akademisi dan praktisi hukum, Hendra Karianga menilai, KPK bukan sebuah lembaga suci, jadi rasanya kenapa harus khawatir kalau diberi wewenang SP3. Menurutnya, SP3 itu dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kalau KPK tidak diberi wewenang untuk meng-SP3-kan kasus, itu cenderung abuse, cenderung sewenang-wenang. Ada orang yang ditetapkan tersangka sampai meninggal dunia, karena sampai 5-6 tahun status itu tidak dicabut perkara didiamkan. Itu kan pelanggaran," kata Hendra, Sabtu (28/9/2019).

(Baca juga: Setuju dengan SP3 KPK, Jokowi: Tapi Maksimal Dua tahun)

Dosen Universitas Khairun Ternate dan Universitas Sam Ratulangi Manado ini mengungkapkan, SP3 itu hal yang diharuskan dalam sistem hukum di Indonesia dalam rangka menjamin kepastian hukum.

"KPK itu juga tugasnya memberikan kepastian hukum, jangan kasus ditangani sudah dilabelkan SP3 perkaranya tidak disidangkan, sampai orangnya meninggal statusnya masih tersangka dalam badannya, kan malu keluarganya," jelasnya.

Hendra mengungkapkan, ada tiga kewenangan yang harus diperkuat di dalam KPK. Pertama, independensi KPK. Karena menurutnya, KPK sekarang tidak independen dan masih tebang pilih.

"Contoh konkretnya, kasus korupsi investasi di Universitas Sam Ratulangi Manado, orang demo, mahasiswa demo dan ada fakta korupsi didiamkan. Itu berarti KPK independensi masih diragukan," ungkapnya.

"Banyak kasus di KPK tidak ditindaklanjuti, dipilah-pilah. Jadi harus diperkuat independensinya. Kedua diperkuat tentang pencegahannya, karena indeks korupsi kita oleh lembaga internasional tidak turun-turun. Semakin banyak OTT bukan berarti KPK berhasil, tidak," sambungnya.

Selain itu menurut Hendra Karianga, fungsi pencegahan harus diperkuat, KPK masuk ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi ajarkan tentang pencegahan korupsi, ciptakan kurikulum pendidikan tentang pencegahan.

"Ketiga, penindakan juga harus diperkuat. Makanya kita jangan ribut soal SP3 karena enggak ada artinya apa-apa. Kalau secara hukum sudah terbukti tidak akan ada SP3, perkaranya pasti jalan," ujarnya.

"Penindakan sudah off air, karena semakin banyak orang korupsi ditangkap berarti KPK gagal. Kan tugas pemberantasan korupsinya gimana? Seharusnya, semakin sedikit orang ditetapkan tersangka itu baru top. Karena tugas pencegahan itu sudah dalam rangka penyelamatan uang negara," tegasnya.
(maf)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved