KPK Bukan Lembaga Suci, Pengamat Dukung Penerapan SP3

Sabtu, 28 September 2019 - 21:16 WIB
KPK Bukan Lembaga Suci,...
KPK Bukan Lembaga Suci, Pengamat Dukung Penerapan SP3
A A A
JAKARTA - Keberadaan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tanggapan beragam dari sejumlah pihak. Pasalnya, selama ini tidak ada penerbitan SP3 di institusi KPK.

Akademisi dan praktisi hukum, Hendra Karianga menilai, KPK bukan sebuah lembaga suci, jadi rasanya kenapa harus khawatir kalau diberi wewenang SP3. Menurutnya, SP3 itu dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kalau KPK tidak diberi wewenang untuk meng-SP3-kan kasus, itu cenderung abuse, cenderung sewenang-wenang. Ada orang yang ditetapkan tersangka sampai meninggal dunia, karena sampai 5-6 tahun status itu tidak dicabut perkara didiamkan. Itu kan pelanggaran," kata Hendra, Sabtu (28/9/2019).

(Baca juga: Setuju dengan SP3 KPK, Jokowi: Tapi Maksimal Dua tahun)

Dosen Universitas Khairun Ternate dan Universitas Sam Ratulangi Manado ini mengungkapkan, SP3 itu hal yang diharuskan dalam sistem hukum di Indonesia dalam rangka menjamin kepastian hukum.

"KPK itu juga tugasnya memberikan kepastian hukum, jangan kasus ditangani sudah dilabelkan SP3 perkaranya tidak disidangkan, sampai orangnya meninggal statusnya masih tersangka dalam badannya, kan malu keluarganya," jelasnya.

Hendra mengungkapkan, ada tiga kewenangan yang harus diperkuat di dalam KPK. Pertama, independensi KPK. Karena menurutnya, KPK sekarang tidak independen dan masih tebang pilih.

"Contoh konkretnya, kasus korupsi investasi di Universitas Sam Ratulangi Manado, orang demo, mahasiswa demo dan ada fakta korupsi didiamkan. Itu berarti KPK independensi masih diragukan," ungkapnya.

"Banyak kasus di KPK tidak ditindaklanjuti, dipilah-pilah. Jadi harus diperkuat independensinya. Kedua diperkuat tentang pencegahannya, karena indeks korupsi kita oleh lembaga internasional tidak turun-turun. Semakin banyak OTT bukan berarti KPK berhasil, tidak," sambungnya.

Selain itu menurut Hendra Karianga, fungsi pencegahan harus diperkuat, KPK masuk ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi ajarkan tentang pencegahan korupsi, ciptakan kurikulum pendidikan tentang pencegahan.

"Ketiga, penindakan juga harus diperkuat. Makanya kita jangan ribut soal SP3 karena enggak ada artinya apa-apa. Kalau secara hukum sudah terbukti tidak akan ada SP3, perkaranya pasti jalan," ujarnya.

"Penindakan sudah off air, karena semakin banyak orang korupsi ditangkap berarti KPK gagal. Kan tugas pemberantasan korupsinya gimana? Seharusnya, semakin sedikit orang ditetapkan tersangka itu baru top. Karena tugas pencegahan itu sudah dalam rangka penyelamatan uang negara," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6960 seconds (0.1#10.140)