Setuju dengan SP3 KPK, Jokowi: Tapi Maksimal Dua tahun

Jum'at, 13 September 2019 - 11:49 WIB
Setuju dengan SP3 KPK, Jokowi: Tapi Maksimal Dua tahun
Setuju dengan SP3 KPK, Jokowi: Tapi Maksimal Dua tahun
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju dengan adanya keberadaan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti diketahui selama ini tidak ada penerbitan SP3 di institusi KPK.

“Hal ini juga diperlukan sebab penegakan hukum harus menjadi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Namun begitu dia menolak usulan DPR yang ingin agar SP3 dikeluarkan maksimal satu tahun. “Kalau RUU DPR memberikan maksimal satu tahun untuk mengeluarkan SP3, kami minta dua tahun. Supaya memberikan waktu memadai KPK,” jelasnya.

Jokowi menuturkan bahwa SP3 KPK lebih bersifat opsional. “Yang penting ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan atau pun tidak digunakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jokowi mengungkapkan poin-poin dari draf revisi UU KPK yang tidak disetujuianya. Poin pertama adalah terkait dengan mekanisme penyadapan. Jokowi tidak setuju jika KPK harus izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan.

Menurutnya KPK tidak harus memperoleh izin dari pengadilan. KPK cukup memperoleh izin dari Dewan Pengawas KPK untuk menjaga kerahasiaan.

Dia juga tidak setuju jika penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain.

Jokowi juga menyatakan penolakannya terhadap kewajiban KPK untuk melakukan koordinasi dengan kejaksaan dalam hal penuntutan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini dinilainya sudah baik.

Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menolak adanya pengalihan kewenangan mengelola LHKPN dari KPK ke kementerian/lembaga lain. Dia meminta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1595 seconds (0.1#10.140)