Penjelasan Sekjen MPR Terkait Pembacaan Doa di Sidang Paripurna

Sabtu, 28 September 2019 - 17:27 WIB
Penjelasan Sekjen MPR...
Penjelasan Sekjen MPR Terkait Pembacaan Doa di Sidang Paripurna
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma'ruf Cahyono, memberikan penjelasan soal kondisi saat ini ramai diperbincangkan, yakni masalah pembacaan doa dalam Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan, pada Jumat 27 September 2019.

Ma'ruf mengungkapkan, untuk menghindari perdebatan yang keluar dari konteks kelembagaan dan terlalu personal, maka pihaknya perlu memberikan penjelasan.

"Fraksi Gerindra memang mengajukan Anggota MPR Saudari Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai pemandu doa menurut Agama Kristiani, dalam agenda resmi kenegaraan Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2014-2019," kata Ma'ruf, Sabtu (28/9/2019).

(Baca juga: Pembacaan Doa Dibatalkan, Gerindra Protes Ketua MPR)

Kata Ma'ruf, sebelum Sidang Paripurna MPR tanggal 27 September 2019, Pimpinan MPR membahas dan mempertimbangkan usulan Fraksi Partai Gerindra tersebut dan kemudian memutuskan bahwa yang akan memimpin doa dalam Sidang Paripurna adalah Pimpinan MPR langsung dalam hal ini Hidayat Nurwahid, Wakil Ketua MPR RI

"Kemudian, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Gerindra, Bapak Ahmad Muzani tidak sependapat dan setelah melalui pembahasan yang melibatkan pimpinan MPR lainnya, maka Pimpinan MPR memutuskan doa langsung dipimpin oleh Ketua MPR selaku Ketua Sidang Paripurna MPR, Bapak Zulkifli Hasan," jelasnya.

"Konvensi kenegaraan sejak negara Indonesia merdeka sampai dengan sekarang, setiap acara resmi kenegaraan termasuk dalam acara resmi kenegaraan di MPR yang ditutup dengan acara pembacaan doa, selalu dipimpin oleh pemimpin doa laki laki dan menurut tata cara Agama Islam," sambungnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1164 seconds (0.1#10.140)