Kirim Surat ke Jokowi, Menkumham Yasonna Laoly Mundur

Jum'at, 27 September 2019 - 20:57 WIB
Kirim Surat ke Jokowi, Menkumham Yasonna Laoly Mundur
Kirim Surat ke Jokowi, Menkumham Yasonna Laoly Mundur
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengundurkan diri dari jabatannya per tanggal 1 Oktober 2019. Yasonna mengundurkan diri karena terpilih sebagai anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Utara.

"Bersama ini mohon perkenan izin Bapak Presiden, Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019. Hal ini berkaitan dengan terpilihnya saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara," kata Yasonna dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut pun dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bambang Wiyono.

"Iya karena enggak boleh rangkap jabatan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019).

Yasonna pun mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Presiden Jokowi yang telah menunjuknya sebagai Menkumham.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk Saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta atas dukungan selama Saya menjabat," kata Yasonna dalam surat permohonannya.

Berikut surat dari Yasonna kepada Presiden Jokowi :

Yth. Presiden Republik Indonesia
di- Jakarta
Bersama ini mohon perkenan izin Bapak Presiden, Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019. Hal ini berkaitan dengan terpilihnya Saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara | serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun | 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan”.
Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk Saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta atas dukungan selama Saya menjabat. Disamping itu Saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai Menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan.Atas perkenan Bapak Presiden dihaturkan terima kasih.

Tembusan: 1. Wakil Presiden Republik Indonesia, 2. Pimpinan DPR Republik Indonesia: 3. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, 4. Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, 5. Sekretaris Kabinet Republik Indonesia.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9762 seconds (0.1#10.140)