Kirim Surat ke Jokowi, Menkumham Yasonna Laoly Mundur

Jum'at, 27 September 2019 - 20:57 WIB
Kirim Surat ke Jokowi,...
Kirim Surat ke Jokowi, Menkumham Yasonna Laoly Mundur
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengundurkan diri dari jabatannya per tanggal 1 Oktober 2019. Yasonna mengundurkan diri karena terpilih sebagai anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Utara.

"Bersama ini mohon perkenan izin Bapak Presiden, Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019. Hal ini berkaitan dengan terpilihnya saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara," kata Yasonna dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut pun dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bambang Wiyono.

"Iya karena enggak boleh rangkap jabatan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019).

Yasonna pun mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Presiden Jokowi yang telah menunjuknya sebagai Menkumham.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk Saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta atas dukungan selama Saya menjabat," kata Yasonna dalam surat permohonannya.

Berikut surat dari Yasonna kepada Presiden Jokowi :

Yth. Presiden Republik Indonesia
di- Jakarta
Bersama ini mohon perkenan izin Bapak Presiden, Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019. Hal ini berkaitan dengan terpilihnya Saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara | serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun | 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan”.
Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk Saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta atas dukungan selama Saya menjabat. Disamping itu Saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai Menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan.Atas perkenan Bapak Presiden dihaturkan terima kasih.

Tembusan: 1. Wakil Presiden Republik Indonesia, 2. Pimpinan DPR Republik Indonesia: 3. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, 4. Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, 5. Sekretaris Kabinet Republik Indonesia.
(dam)
Berita Terkait
Soal Isu Reshuffle,...
Soal Isu Reshuffle, SAS Soroti Kinerja Kementerian Koperasi dan UMKM
Menteri Baru di Enam...
Menteri Baru di Enam Pos kementerian Kabinet Indonesia Maju
Yusril Ihza Mahendra...
Yusril Ihza Mahendra Jadi Menko Hukum dan HAM di Kabinet Prabowo
Kementerian Kelautan...
Kementerian Kelautan dan Perikanan Berhentikan Dirjen Perikanan Tangkap
Tolak KLB Deliserdang,...
Tolak KLB Deliserdang, Demokrat Jabar Ultimatum Kementerian Hukum dan HAM
Sederet Dugaan Pelanggaran...
Sederet Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Temuan Kementerian HAM
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved