Fraksi PKS Minta Pasal Penghinaan Presiden Dicabut dari RUU KUHP

Kamis, 26 September 2019 - 13:12 WIB
Fraksi PKS Minta Pasal...
Fraksi PKS Minta Pasal Penghinaan Presiden Dicabut dari RUU KUHP
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR meminta pasal penghinaan terhadap presiden dicabut dalam draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Alasannya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut pasal tersebut.

"Terkait dengan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, oleh karena itu fraksi PKS akan mengusulkan, terkait RUU KUHP Pasal 218, 219, 220 penyerangan kehormatan dan hak martabat presiden wakil presiden dicabut dengan alasan sebagai berikut," ujar Anggota DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf saat interupsi di Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Pertama, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13 Tahun 2006 dan Nomor 6 Tahun 2007 yang mencabut Pasal 134, 136, 137 dan Pasal 154, 155 KUHP terkait dengan penghinaan presiden. Sehingga, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden di RUU KUHP itu dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Karena sangat rentan pada tafsir apakah suatu protes pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden," jelasnya.

Alasannya lainnya karena pasal itu dianggap mengancam kebebasan pers media massa. "ketika mereka (Media-red) mengkritisi kebijakan presiden atau wakil presiden yang dinilai merugikan hak-hak warga sipil, padahal presiden wakil presiden telah mendapatkan hak prerogatifnya yang luas sebagai pemerintah, maka harusnya siap dikoreksi oleh warganya," tegasnya.

Sebab, kata dia, jika presiden atau wakil presiden tidak siap dikoreksi maka berpotensi menimbulkan kekuasaan yang otoriter atau sakralisasi terhadap institusi kepresidenan. "Kekuasaan dikorupsi dengan semena-mena," ucapya.

Di samping itu, pasal penghinaan presiden itu dinilai akan berpotensi menambah turunnya indeks demokrasi Indonesia pada era Presiden Jokowi. Namun Fraksi PKS juga meminta agar RUU KUHP disahkan oleh DPR periode sekarang.

"RUU KUHP yang sudah dibahas dengan DPR dan perintah seluruh fraksi kita sahkan periode ini sebagai bagian dari suksesnya reformasi hukum kita mengakhiri penjajahan asing dalam bentuk perundang-undangan lebih dari 1 abad. Allahuakbar, merdeka! Wassalam," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Gerindra Usul Pasal...
Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RKUHP, Jadi Delik Aduan
Setuju Revisi UU ITE,...
Setuju Revisi UU ITE, PKS: Jangan Hanya Move Politik Kosong
RKUHP Akan Disahkan,...
RKUHP Akan Disahkan, PKS Tegas Larang LGBT dan Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Jika UU Pemilu Tak Direvisi,...
Jika UU Pemilu Tak Direvisi, PKS Sebut Penguasa Diuntungkan
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved