Fraksi PKS Minta Pasal Penghinaan Presiden Dicabut dari RUU KUHP

Kamis, 26 September 2019 - 13:12 WIB
Fraksi PKS Minta Pasal...
Fraksi PKS Minta Pasal Penghinaan Presiden Dicabut dari RUU KUHP
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR meminta pasal penghinaan terhadap presiden dicabut dalam draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Alasannya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut pasal tersebut.

"Terkait dengan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, oleh karena itu fraksi PKS akan mengusulkan, terkait RUU KUHP Pasal 218, 219, 220 penyerangan kehormatan dan hak martabat presiden wakil presiden dicabut dengan alasan sebagai berikut," ujar Anggota DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf saat interupsi di Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Pertama, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13 Tahun 2006 dan Nomor 6 Tahun 2007 yang mencabut Pasal 134, 136, 137 dan Pasal 154, 155 KUHP terkait dengan penghinaan presiden. Sehingga, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden di RUU KUHP itu dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Karena sangat rentan pada tafsir apakah suatu protes pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden," jelasnya.

Alasannya lainnya karena pasal itu dianggap mengancam kebebasan pers media massa. "ketika mereka (Media-red) mengkritisi kebijakan presiden atau wakil presiden yang dinilai merugikan hak-hak warga sipil, padahal presiden wakil presiden telah mendapatkan hak prerogatifnya yang luas sebagai pemerintah, maka harusnya siap dikoreksi oleh warganya," tegasnya.

Sebab, kata dia, jika presiden atau wakil presiden tidak siap dikoreksi maka berpotensi menimbulkan kekuasaan yang otoriter atau sakralisasi terhadap institusi kepresidenan. "Kekuasaan dikorupsi dengan semena-mena," ucapya.

Di samping itu, pasal penghinaan presiden itu dinilai akan berpotensi menambah turunnya indeks demokrasi Indonesia pada era Presiden Jokowi. Namun Fraksi PKS juga meminta agar RUU KUHP disahkan oleh DPR periode sekarang.

"RUU KUHP yang sudah dibahas dengan DPR dan perintah seluruh fraksi kita sahkan periode ini sebagai bagian dari suksesnya reformasi hukum kita mengakhiri penjajahan asing dalam bentuk perundang-undangan lebih dari 1 abad. Allahuakbar, merdeka! Wassalam," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7873 seconds (0.1#10.140)