RKUHP Akan Disahkan, PKS Tegas Larang LGBT dan Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden
Selasa, 06 Desember 2022 - 10:29 WIB
loading...
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, pihaknya memberikan catatan tegas dalam persetujuan RUU KUHP yang baru. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, pihaknya memberikan catatan tegas dalam persetujuan RUU KUHP yang baru. Salah satunya penghapusan atau pencabutan pasal penghinaan Presiden dan Wapres, pemerintah, serta lembaga-lembaga negara. Lalu, menuntut penegasan larangan perilaku LGBT.
Fraksi PKS DPR, kata Jazuli, menangkap aspirasi publik yang luas atas dua hal tersebut sehingga dengan tegas mensyaratkan agar keduanya diakomodir sebelum RUU KUHP ini nantinya disahkan dalam Paripurna DPR.
"Fraksi PKS konsisten sejak awal meminta pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut, bahkan sejak awal-awal pembahasan 5-10 tahun yang lalu. Karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat," kata Jazuli melalui keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Pemerintah Akui Setiap Pasal RKUHP Bisa Diperdebatkan
Padahal lanjutnya, semangat kita mereformasi produk kolonial, sementara pasal penghinaan Presiden dan Wapres, pemerintah, serta lembaga-lembaga negara ini sejarahnya melindungi penguasa kolonial. Jazuli mengatakan, ini ironis dan bisa setback demokrasi yang susah payah kita perjuangkan melalui reformasi tahun 1998.
"Terkait penegasan larangan dan pidana perilaku LGBT, Fraksi PKS melihat hal ini sudah sangat darurat melihat trend perkembangan penyimpangan moral ini dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan ada desakan dan kampanye sistematis yang memaksakan legalitas perilaku menyimpang ini," ucap Jazuli.
Anggota MPR/DPR Dapil Banten ini menegaskan, dasar negara Pancasila dan UUD 1945 jelas tidak memberi ruang bahkan melarang perilaku LGBT.
Fraksi PKS DPR, kata Jazuli, menangkap aspirasi publik yang luas atas dua hal tersebut sehingga dengan tegas mensyaratkan agar keduanya diakomodir sebelum RUU KUHP ini nantinya disahkan dalam Paripurna DPR.
"Fraksi PKS konsisten sejak awal meminta pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut, bahkan sejak awal-awal pembahasan 5-10 tahun yang lalu. Karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat," kata Jazuli melalui keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Pemerintah Akui Setiap Pasal RKUHP Bisa Diperdebatkan
Padahal lanjutnya, semangat kita mereformasi produk kolonial, sementara pasal penghinaan Presiden dan Wapres, pemerintah, serta lembaga-lembaga negara ini sejarahnya melindungi penguasa kolonial. Jazuli mengatakan, ini ironis dan bisa setback demokrasi yang susah payah kita perjuangkan melalui reformasi tahun 1998.
"Terkait penegasan larangan dan pidana perilaku LGBT, Fraksi PKS melihat hal ini sudah sangat darurat melihat trend perkembangan penyimpangan moral ini dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan ada desakan dan kampanye sistematis yang memaksakan legalitas perilaku menyimpang ini," ucap Jazuli.
Anggota MPR/DPR Dapil Banten ini menegaskan, dasar negara Pancasila dan UUD 1945 jelas tidak memberi ruang bahkan melarang perilaku LGBT.
Lihat Juga :