KPK Kembali Periksa Mantan Pebulutangkis Taufik Hidayat

Rabu, 25 September 2019 - 12:25 WIB
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Pebulutangkis Taufik Hidayat
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Pebulutangkis Indonesia, Taufik Hidayat terkait kasus dugaan suap ‎dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2018.

Taufik bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU). Ulum merupakan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, yang keduanya kini telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Yang bersangkutan (Taufik) hari ini dijadwalkan diperiksa untuk tersangka (MIU)," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2019).

Sebelumnya Taufik pernah diperiksa KPK pada 1 Agustus 2019. Dalam pemeriksaan itu, Taufik banyak dikonfirmasi oleh KPK soal Menpora Imam Nahrawi. Taufik sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menpora selama tiga tahun.

"Terkait Menpora aja sih yang lain enggak ada. Kemenpora sama Satlak Prima, kalau Satlak Prima bisa diminta di stafsus itu aja," jelasnya.

Taufik juga mengakui juga ditanya soal Asisten Pribadi Nahrawi, Miftahul Ulum. Dirinya pun tidak membantah bahwa mengenal Miftahul Ulum. "Ya ditanya (Miftahul Ulum) kenal, ya kenal," ungkapnya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat kasus gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy (JEA).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1287 seconds (0.1#10.140)