Polemik Pasal-pasal Revisi KUHP, dari Penghinaan Presiden hingga Kumpul Kebo

Selasa, 24 September 2019 - 18:24 WIB
Polemik Pasal-pasal...
Polemik Pasal-pasal Revisi KUHP, dari Penghinaan Presiden hingga Kumpul Kebo
A A A
JAKARTA - Aksi protes terhadap Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terus mengalir. Bahkan saat ini menjadi salah satu isu yang diprotes oleh kalangan mahasiswa dengan menggelar aksi demonstrasi di Ibu Kota dan berbagai daerah.

Polemik bermula ketika DPR dan pemerintah sepakat membawa Revisi KUHP ke Rapat Paripurna DPR pada 24 September 2019. Sejumlah pasal menuai protes masyarakat luas karena dinilai jauh dari rasa keadilan.

Menyikapi penolakan masyarakat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat 20 September 2019 memutuskan untuk meminta DPR menunda pengesahan Revisi KUHP. Berdasarkan informasi yang dihimpun SINDOews, tidak sedikit pasal yang dianggap kontroversial. Berikut di antaranya:

1. Penghinaan Presiden Presiden

Pasal 218 ayat 1 yang menyebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

2. Pasal yang berpotensi mengganggu kebebasan pers

Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden, Pasal 241 tentang Penghinaan terhadap Pemerintah, Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, Pasal 263 tentang penyiaran berita bohong, pasal 263 tentang berita tidak pasti, Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, pasal 440 tentang pencemaran nama baik, Pasal 444 tentang pencemaran orang baik.

3. Pasal Perzinaan

Dalam Pasal 417-418 ini, hubungan seks yang bukan suami istri atau di luar nikah/kumpul kebo dijerat hukuman pidana.

4. Pasal Gelandangan

Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana bisa dipidana paling banyak Rp1 juta. Hal itu tercantum dalam Pasal 431.

5. Pasal Unggas

Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp10 juta. (Pasal 278).

6. Pasal Gaib

Dalam Pasal 232 setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta. Pasal ini dinilai sulit dalam pembuktian.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6391 seconds (0.1#10.140)