DPR Resmi Tunda Empat RUU yang Diminta Presiden Jokowi
Selasa, 24 September 2019 - 16:59 WIB
DPR Resmi Tunda Empat RUU yang Diminta Presiden Jokowi
A
A
A
JAKARTA - DPR menyetujui penundaaan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagaimana diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketua DPR Bambang Soesatyo memahami keinginan presiden yang meminta empat RUU untuk ditunda pengesahannya.
Untuk itu, DPR melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin 23 September 2019 dan forum lobi Selasa 24 September 2019 hari ini, sepakat untuk menunda sejumlah RUU.
”RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan diberikan waktu baik kepada DPR maupun pemerintah untuk mengkaji dan mensosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih bisa memahaminya,” tutur Bamsoet usai Sidang Paripurna di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/19).
Sedangkan dua RUU lainnya, yakni RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan di tingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan.
Terkait dengan RUU KUHP, Bamsoet mengatakan bahwa dalam rapat konsultasi antara presiden dengan Pimpinan DPR dan para Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi III DPR di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/9/19) telah disepakati untuk ditunda sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara yang ada di DPR. Mengingat Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap RUU dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Tanpa persetujuan kedua belah pihak maka setiap RUU tidak bisa disahkan menjadi UU.
”Karena ditunda maka DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat,” jelas Bamsoet.
Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini menjelaskan, pada dasarnya penyusunan RUU KUHP sudah melibatkan berbagai profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, maupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan. Sehingga, keberadaan pasal per pasalnya yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada dalam masyarakat Indonesia.
”Pembahasan RUU KUHP yang dimulai sejak tahun 1963 sudah melewati masa 7 kepemimpinan Presiden dengan 19 Menteri Hukum dan HAM. Kita sebenarnya sudah berada diujung. Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, sepertinya ini lebih karena sosialisasi yang belum masif,” urainya.
Bamsoet melanjutkan sebenarnya selama ini DPR melalui Komisi III telah membuka pintu selebarnya dalam menampung aspirasi. Para anggota DPR juga membawa aspirasi dari konstituennya.
”Memang tidak semua aspirasi bisa diterima, karena itu kita libatkan berbagai profesor hukum dengan berbagai kepakaran untuk meramu formulasi terbaik,” tutur Bamsoet.
Walaupun RUU KUHP ini ditunda oleh DPR dan pemerintah, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini berharap RUU KUHP ini tetap menjadi catatan sejarah dalam perjalanan bangsa ini.
”Sebab seluruh sumber daya dan pemikiran telah tercurah dari para profesor, ahli, dan praktisi hukum seperti Prof Muladi, maupun yang sudah wafat seperti almarhum Prof Soedarto, almarhum Prof Roeslan Saleh, dan almarhum Prof Satochid Kartanegara untuk menuntaskan RUU KUHP ini. Dan beliau-beliau bukanlah orang-orang sembarangan,” katanya.
Menurutnya, RUU KUHP sebenarnya akan menjadi momentum terlepasnya Indonesia dan penjajahan hukum peninggalan kolonial selama kurang lebih 101 tahun. "Bukan hanya berdikari, namun sebagai sebuah bangsa kita punya martabat karena bisa melahirkan RUU KUHP yang terdiri dari 626 pasal yang merupakan hasil karya anak bangsa,” pungkas Bamsoet.
Untuk itu, DPR melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin 23 September 2019 dan forum lobi Selasa 24 September 2019 hari ini, sepakat untuk menunda sejumlah RUU.
”RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan diberikan waktu baik kepada DPR maupun pemerintah untuk mengkaji dan mensosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih bisa memahaminya,” tutur Bamsoet usai Sidang Paripurna di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/19).
Sedangkan dua RUU lainnya, yakni RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan di tingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan.
Terkait dengan RUU KUHP, Bamsoet mengatakan bahwa dalam rapat konsultasi antara presiden dengan Pimpinan DPR dan para Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi III DPR di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/9/19) telah disepakati untuk ditunda sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara yang ada di DPR. Mengingat Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap RUU dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Tanpa persetujuan kedua belah pihak maka setiap RUU tidak bisa disahkan menjadi UU.
”Karena ditunda maka DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat,” jelas Bamsoet.
Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini menjelaskan, pada dasarnya penyusunan RUU KUHP sudah melibatkan berbagai profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, maupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan. Sehingga, keberadaan pasal per pasalnya yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada dalam masyarakat Indonesia.
”Pembahasan RUU KUHP yang dimulai sejak tahun 1963 sudah melewati masa 7 kepemimpinan Presiden dengan 19 Menteri Hukum dan HAM. Kita sebenarnya sudah berada diujung. Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, sepertinya ini lebih karena sosialisasi yang belum masif,” urainya.
Bamsoet melanjutkan sebenarnya selama ini DPR melalui Komisi III telah membuka pintu selebarnya dalam menampung aspirasi. Para anggota DPR juga membawa aspirasi dari konstituennya.
”Memang tidak semua aspirasi bisa diterima, karena itu kita libatkan berbagai profesor hukum dengan berbagai kepakaran untuk meramu formulasi terbaik,” tutur Bamsoet.
Walaupun RUU KUHP ini ditunda oleh DPR dan pemerintah, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini berharap RUU KUHP ini tetap menjadi catatan sejarah dalam perjalanan bangsa ini.
”Sebab seluruh sumber daya dan pemikiran telah tercurah dari para profesor, ahli, dan praktisi hukum seperti Prof Muladi, maupun yang sudah wafat seperti almarhum Prof Soedarto, almarhum Prof Roeslan Saleh, dan almarhum Prof Satochid Kartanegara untuk menuntaskan RUU KUHP ini. Dan beliau-beliau bukanlah orang-orang sembarangan,” katanya.
Menurutnya, RUU KUHP sebenarnya akan menjadi momentum terlepasnya Indonesia dan penjajahan hukum peninggalan kolonial selama kurang lebih 101 tahun. "Bukan hanya berdikari, namun sebagai sebuah bangsa kita punya martabat karena bisa melahirkan RUU KUHP yang terdiri dari 626 pasal yang merupakan hasil karya anak bangsa,” pungkas Bamsoet.
(kri)