RUU Pemilu Masih Tahap Penyusunan Draf di DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu ternyata masih jauh panggang dari api. Pasalnya, di DPR sendiri, draf RUU tentang Revisi UU Pemilu itu masih dalam tahap penyusunan di Komisi II DPR bersama Badan Keahlian DPR (BKD). Bahkan, fraksi-fraksi pun belum menyampaikan usulannya kepada pimpinan Komisi.
“Belum apa-apa, masih penyusunan. Pembahasan RUU Pemilu itu nanti mengundang banyak pihak lah. Ini kan penyusunan, nanti pembahasannya masih lama,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi kepada SINDO Media, Senin (8/6/2020). (Baca juga: Tiga Opsi Besaran Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2024)
Arwani menjelaskan, saat ini baru memasuki tahapan penyusunan bahkan, rapat soal RUU Pemilu ini barus dilakukan sekali. Itupun dilakukan melalui rapat virtual internal Komisi II DPR. Fraksi-fraksi seharusnya memberikan usulannya kepada pimpinan untuk kemudian disusun drafnya.
“Ya, kita sekali brainstorming rapat virtual. Setelah itu nggak ada. Untuk memulai rapat lagi, kita minta fraksi-fraksi untuk mengirimkan pendapat masing-masing fraksi. Minggu ini diserahkan nanti minggu depan rapat internal Komisi,” kata Arwani. (Baca juga: LIPI Nilai Presidential Threshold Ideal di Angka 10%)
Menurut Arwani, kemungkinan besar RUU Pemilu ini baru bisa dibahas bersama dengan pemerintah sekitar November 2020 mendatang. Dia memperkirakan, pada Juni atau Juli draf ini baru bisa dibawa ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk diharmonisasi. Kemudian, Juli atau Agustus akan dikembalikan lagi ke Komisi II untuk dimatangkan kembali, Agustus atau September perkiraan bisa diparipurnakan untuk menjadi usul inisiatif DPR. “Kalau September sudah bisa jadi usul inisiatif, Oktober sudah bisa disampaikan ke Presiden, bisa langsung jawaban Presiden, November kita bahas tingkat I, itu kira-kira,” tandasnya.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
“Belum apa-apa, masih penyusunan. Pembahasan RUU Pemilu itu nanti mengundang banyak pihak lah. Ini kan penyusunan, nanti pembahasannya masih lama,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi kepada SINDO Media, Senin (8/6/2020). (Baca juga: Tiga Opsi Besaran Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2024)
Arwani menjelaskan, saat ini baru memasuki tahapan penyusunan bahkan, rapat soal RUU Pemilu ini barus dilakukan sekali. Itupun dilakukan melalui rapat virtual internal Komisi II DPR. Fraksi-fraksi seharusnya memberikan usulannya kepada pimpinan untuk kemudian disusun drafnya.
“Ya, kita sekali brainstorming rapat virtual. Setelah itu nggak ada. Untuk memulai rapat lagi, kita minta fraksi-fraksi untuk mengirimkan pendapat masing-masing fraksi. Minggu ini diserahkan nanti minggu depan rapat internal Komisi,” kata Arwani. (Baca juga: LIPI Nilai Presidential Threshold Ideal di Angka 10%)
Menurut Arwani, kemungkinan besar RUU Pemilu ini baru bisa dibahas bersama dengan pemerintah sekitar November 2020 mendatang. Dia memperkirakan, pada Juni atau Juli draf ini baru bisa dibawa ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk diharmonisasi. Kemudian, Juli atau Agustus akan dikembalikan lagi ke Komisi II untuk dimatangkan kembali, Agustus atau September perkiraan bisa diparipurnakan untuk menjadi usul inisiatif DPR. “Kalau September sudah bisa jadi usul inisiatif, Oktober sudah bisa disampaikan ke Presiden, bisa langsung jawaban Presiden, November kita bahas tingkat I, itu kira-kira,” tandasnya.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(cip)