Langkah Jokowi Meminta Penundaan Pengesahan 4 RUU Dinilai Tegas

Selasa, 24 September 2019 - 12:53 WIB
Langkah Jokowi Meminta Penundaan Pengesahan 4 RUU Dinilai Tegas
Langkah Jokowi Meminta Penundaan Pengesahan 4 RUU Dinilai Tegas
A A A
JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pengesahan empat rancangan undang-undang (RUU) dinilai menunjukkan ketegasannya dalam menyikapi situasi politik sekarang. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Muhammad Fauzan menilai aksi protes sejumlah elemen masyarakat terkait sejumlah RUU bermasalah justru dipicu oleh ketidakjelasan sikap DPR.

“Presiden sudah tegas, dia menunda untuk empat RUU. Sekarang tinggal DPR agar tidak berlarut-larut. Tinggal nanti kita semua elemen bangsa mengawal pembahasan pada periode DPR yang akan datang, yang baru,” ujar Fauzan dihubungi wartawan, Selasa (24/9/2019).

Sekadar diketahui, Presiden Jokowi kemarin meminta DPR menunda pengesahan empat RUU pada periode ini. Empat RUU itu, yakni RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, dan RUU Pemasyarakatan.

Fauzan menuturkan, sejumlah materi dalam empat RUU itu perlu diperdalam lantaran masih memiliki sejumlah kelemahan sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat. “Saya menilai presiden membaca aspirasi masyarakat untuk yang empat RUU itu. Ini menunjukkan responsifitas dari presiden untuk melihat situasi,” imbuhnya.

Dia menilai persoalan RUU itu semakin keruh setelah DPR tidak melontarkan sikap yang tegas seperti Presiden Jokowi. “Sementara kelihatannya belum ada statement yang jelas dari DPR sekarang,” paparnya.

Lebih lanjut, kata dia, untuk mengatasi gelombang protes mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya, DPR harus mengambil sikap yang sama dengan presiden.

“Saya pikir itu unjuk rasa akan berakhir. Persoalannya itu kan dari yang kemarin itu kan. Kemarin kan kesannya RUU KPK itu yang semangat sekali kan DPR. Nah ini kan saya pikir untuk menekan DPR agar ada kejelasan sikap dari DPR itu bahwa akan menunda,” jelasnya.

Dia menambahkan sejumlah RUU bermasalah itu tidak akan bisa dibahas sampai pengesahan. “Karena RUU tidak bisa disahkan oleh salah satu pihak,” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5445 seconds (0.1#10.140)