Kebut Pengesahan RUU, Ketua DPR Tak Khawatir Jika Digugat ke MK

Minggu, 22 September 2019 - 16:49 WIB
Kebut Pengesahan RUU,...
Kebut Pengesahan RUU, Ketua DPR Tak Khawatir Jika Digugat ke MK
A A A
JAKARTA - Di penghujung DPR periode 2014-2019, DPR terkesan mengebut pengesahan undang-undang (UU) dalam waktu singkat sehingga, banyak di antara UU tersebut yang menuai protes berbagai kalangan dan berencana mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku tidak khawatir jika nantinya ada banyak gugatan uji materi atas UU yang disahkan DPR periode 2014-2019 karena DPR tetap membahas dengan pakem UUD 1945.

“Bukan dikebut, kebetulan pemerintah sama-sama menyelesaikan hutang-hutangnya dalam menyelesaikan undang-undang. Sebenarnya bisa dilakukan jauh-jauh hari, cuma kan terkendala dengan jadwal pemerintah yang nggak bisa sesuai dengan kita. Kadang tidak lengkap, mereka nggak datang. Ya begitulah seterusnya. Bahkan ada beberapa kita suratin sedikit keras baru datang dan selesai,” kata Bambang di sela-sela acara diskusi yang bertemakan “Sinergitas DPR dan Wartawan Parlemen dalam Mensukseskan Parlemen Moderen” di Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/9/2019).

Politikus Golkar itu mencontohkan, banyak di antaranya pembahasan dan pengesahan UU di mana pemerintah seperti enggan untuk menyelesaikan. Seperti misalnya UU tentang Sumber Daya Air (SDA) yang hampir tidak jadi, DPR harus menyurati dengan nada yang cukup keras baru bisa diselesaikan. Begitu juga dengan RUU Perkoperasian yang akan diselesaikan dalam waktu dekat.

“Itu (DPR terkesan kejar tayang) kan kesan, nggak apa-apa orang berkesan-kesan. Nanti kalau kita lambat diprotes, cepat salah. Ya gimana?,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu.

Bahkan, Bamsoet mengaku tidak khawatir jika nantinya banyak UU produk DPR periode sekarang yang banyak digugat ke MK karena memang, ruang itu dibuka oleh negara di mana setiap UU yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 bisa digugat ke MK.

Dia juga mengaku, setiap UU yang dibuat DPR telah berdasarkan UUD 1945, bukan berdasarkan selera. “Jadi UU ini kita buat bukan berdasarkan selera tapi berdasarkan nafas UUD 1945 di mana, sejauh itu tidak menyimpang, maka tidak ada alasan untuk digugat di MK. Kita akan menerima gugatan manakala ada hal-hal yang menyimpang dari UUD 45,” tandasnya.
(cip)
Berita Terkait
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
DPR dan Pemerintah Sepakat...
DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU MK
Berikut 9 Poin Perubahan...
Berikut 9 Poin Perubahan dalam Revisi UU MK
Sikap DPR yang Tak Sejalan...
Sikap DPR yang Tak Sejalan dengan Aspirasi Publik Terkait Revisi UU Pemilu
Permasalahan Akan Muncul...
Permasalahan Akan Muncul dengan Keluarnya Revisi UU Pemilu dari Prolegnas
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Intelijen: Ukraina Akan...
Intelijen: Ukraina Akan Lenyap jika Tak Setuju Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved