Kebut Pengesahan RUU, Ketua DPR Tak Khawatir Jika Digugat ke MK

Minggu, 22 September 2019 - 16:49 WIB
Kebut Pengesahan RUU,...
Kebut Pengesahan RUU, Ketua DPR Tak Khawatir Jika Digugat ke MK
A A A
JAKARTA - Di penghujung DPR periode 2014-2019, DPR terkesan mengebut pengesahan undang-undang (UU) dalam waktu singkat sehingga, banyak di antara UU tersebut yang menuai protes berbagai kalangan dan berencana mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku tidak khawatir jika nantinya ada banyak gugatan uji materi atas UU yang disahkan DPR periode 2014-2019 karena DPR tetap membahas dengan pakem UUD 1945.

“Bukan dikebut, kebetulan pemerintah sama-sama menyelesaikan hutang-hutangnya dalam menyelesaikan undang-undang. Sebenarnya bisa dilakukan jauh-jauh hari, cuma kan terkendala dengan jadwal pemerintah yang nggak bisa sesuai dengan kita. Kadang tidak lengkap, mereka nggak datang. Ya begitulah seterusnya. Bahkan ada beberapa kita suratin sedikit keras baru datang dan selesai,” kata Bambang di sela-sela acara diskusi yang bertemakan “Sinergitas DPR dan Wartawan Parlemen dalam Mensukseskan Parlemen Moderen” di Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/9/2019).

Politikus Golkar itu mencontohkan, banyak di antaranya pembahasan dan pengesahan UU di mana pemerintah seperti enggan untuk menyelesaikan. Seperti misalnya UU tentang Sumber Daya Air (SDA) yang hampir tidak jadi, DPR harus menyurati dengan nada yang cukup keras baru bisa diselesaikan. Begitu juga dengan RUU Perkoperasian yang akan diselesaikan dalam waktu dekat.

“Itu (DPR terkesan kejar tayang) kan kesan, nggak apa-apa orang berkesan-kesan. Nanti kalau kita lambat diprotes, cepat salah. Ya gimana?,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu.

Bahkan, Bamsoet mengaku tidak khawatir jika nantinya banyak UU produk DPR periode sekarang yang banyak digugat ke MK karena memang, ruang itu dibuka oleh negara di mana setiap UU yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 bisa digugat ke MK.

Dia juga mengaku, setiap UU yang dibuat DPR telah berdasarkan UUD 1945, bukan berdasarkan selera. “Jadi UU ini kita buat bukan berdasarkan selera tapi berdasarkan nafas UUD 1945 di mana, sejauh itu tidak menyimpang, maka tidak ada alasan untuk digugat di MK. Kita akan menerima gugatan manakala ada hal-hal yang menyimpang dari UUD 45,” tandasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1019 seconds (0.1#10.140)