Kejagung Masih Cermati Kasus Dugaan Korupsi SPPD dan Bimtek
A
A
A
JAKARTA - Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) seluruh anggota DPRD Purwakarta.
Ketua KMP, Zainal Abidin mengungkapkan, seluruh anggota DPRD Purwakarta periode 2014-2019 tersebut diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) fiktif tahun anggaran 2016.
Dia menilai, perkara korupsi yang telah merugikan keuangan negara Rp2,4 miliar tersebut tidak hanya melibatkan Kasubag Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta merangkap juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tahun anggaran 2016 berinisial HUS dan Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2016 inisial MR yang sudah divonis Pengadilan Tipikor Bandung.
"Keganjilan bisa dilihat secara kasat mata, bahwa penandatangan dokumen pengeluaran kegiatan itu banyak pihak yang terlibat dalam penandatangan. Tetapi mengapa mereka (anggota DPRD) tidak dipermasalahkan, mereka sudah menikmati hasil kegiatan fiktif itu," tuturnya, Jumat (20/9/2019).
Sejauh ini menurutnya, yang menjadi terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi itu hanya sampai pada HUS dan MR. Sementara, dugaan keterlibatan anggota DPRD Purwakarta, menurut Zainal tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Padahal, pada saat HUS memberikan kesaksian kepada Majelis Hakim Tipikor Bandung, HUS juga menyebutkan seluruh anggota DPRD menerima bagian uang dari setiap SPPD Fiktif dalam jumlah yang bervariasi.
Dia berharap Kejaksaan Agung bisa menarik kasus itu dari Kejaksaan Negeri Purwakarta ke Kejaksaan Agung dan menetapkan tersangka siapapun yang menikmati hasil korupsi Rp2,4 miliar itu.
"Semoga kasus ini tidak hanya mempersalahkan dan menghukum Sekwan dan PPTK saja, akan tetapi seluruh pihak yang terkait serta memiliki kewenangan dan otoritas yang menyebabkan dana tersebut mangalir, dan seluruh penerima aliran dana tersebut harus dihukum sesuai azas equality before the law," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Mukri mengaku, sudah menerima aduan dari LSM KMP tersebut dan telah didisposisi ke Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk ditindaklanjuti.
Menurut Mukri, langkah awal yang akan dilakukan pihak Kejaksaan Agung adalah meminta laporan penanganan perkara korupsi yang diduga kuat melibatkan seluruh anggota DPRD Purwakarta itu ke Kejaksaan Negeri Purwakarta.
"Jadi nanti setelah menerima laporan itu dari pihak Kejari Purwakarta, kami teliti dan cermati dulu ya. Kemudian bisa saja diberi atensi ke Kejari sana untuk menindaklanjuti kasus itu. Nanti kita lihat saja ya perkembangannya," ujarnya.
Ketua KMP, Zainal Abidin mengungkapkan, seluruh anggota DPRD Purwakarta periode 2014-2019 tersebut diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) fiktif tahun anggaran 2016.
Dia menilai, perkara korupsi yang telah merugikan keuangan negara Rp2,4 miliar tersebut tidak hanya melibatkan Kasubag Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta merangkap juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tahun anggaran 2016 berinisial HUS dan Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2016 inisial MR yang sudah divonis Pengadilan Tipikor Bandung.
"Keganjilan bisa dilihat secara kasat mata, bahwa penandatangan dokumen pengeluaran kegiatan itu banyak pihak yang terlibat dalam penandatangan. Tetapi mengapa mereka (anggota DPRD) tidak dipermasalahkan, mereka sudah menikmati hasil kegiatan fiktif itu," tuturnya, Jumat (20/9/2019).
Sejauh ini menurutnya, yang menjadi terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi itu hanya sampai pada HUS dan MR. Sementara, dugaan keterlibatan anggota DPRD Purwakarta, menurut Zainal tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Padahal, pada saat HUS memberikan kesaksian kepada Majelis Hakim Tipikor Bandung, HUS juga menyebutkan seluruh anggota DPRD menerima bagian uang dari setiap SPPD Fiktif dalam jumlah yang bervariasi.
Dia berharap Kejaksaan Agung bisa menarik kasus itu dari Kejaksaan Negeri Purwakarta ke Kejaksaan Agung dan menetapkan tersangka siapapun yang menikmati hasil korupsi Rp2,4 miliar itu.
"Semoga kasus ini tidak hanya mempersalahkan dan menghukum Sekwan dan PPTK saja, akan tetapi seluruh pihak yang terkait serta memiliki kewenangan dan otoritas yang menyebabkan dana tersebut mangalir, dan seluruh penerima aliran dana tersebut harus dihukum sesuai azas equality before the law," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Mukri mengaku, sudah menerima aduan dari LSM KMP tersebut dan telah didisposisi ke Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk ditindaklanjuti.
Menurut Mukri, langkah awal yang akan dilakukan pihak Kejaksaan Agung adalah meminta laporan penanganan perkara korupsi yang diduga kuat melibatkan seluruh anggota DPRD Purwakarta itu ke Kejaksaan Negeri Purwakarta.
"Jadi nanti setelah menerima laporan itu dari pihak Kejari Purwakarta, kami teliti dan cermati dulu ya. Kemudian bisa saja diberi atensi ke Kejari sana untuk menindaklanjuti kasus itu. Nanti kita lihat saja ya perkembangannya," ujarnya.
(maf)