Fahri Hamzah Usulkan Presiden-DPR Lakukan Rapat Konsultasi RUU KUHP
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara soal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar pengesahan RUU KUHP pada DPR periode 2019-2024.
“Untuk menunda RUU KUHP dari yang saya mengerti bahwa seluruh menteri datang ke DPR yang membawa surat presiden datang dengan mindset bahwa presiden menginginkan adanya penyederhanaan undang-undang,” ujar Fahri saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Fahri berpandangan, dengan berlakunya KUHP baru maka seluruh undang-undang yang pernah diproduksi dan yang menyebabkan begitu banyak sumber hukum di negara ini maka akan didorong untuk mengikuti pasal dalam KUHP hasil revisi tersebut.
“Jadi mazhab yang diusulkan oleh presiden dengan mengatakan bahwa harus disederhanakan undang-undangnya itu adalah mazhab modifikasi undang-undang, itu yang kami mengerti,” jelas Fahri.
Karena itu, Fahri menduga bahwa Jokowi belum mendapatkan penjelasan yang utuh soal RUU KUHP ini. Sehingga, dia mengusulkan agar dilakukan rapat konsultasi antara DPR dan presiden terkait dengan pengesahan RUU KUHP ini.
“Karena itu saya mengusulkan agar presiden mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR pada hari Senin sebelum hari Selasa disahkan menjadi undang-undang,” usulnya.
Namun demikian, Fahri menambahkan, KUHP ini sudah berusian 100 tahun sehingga tidak memungkinkan lagi jika harus ditunda pengesahannya. Bahkan, pakar seperti Profesor Muladi saja sudah 40 tahun berkutat pada RUU KUHP itu.
“Pak Prof Muladi sudah 40 tahun nongkrongin undang-undang sampai capek. Jadi, karena pasalnya terlalu banyak,” tandasnya.
“Untuk menunda RUU KUHP dari yang saya mengerti bahwa seluruh menteri datang ke DPR yang membawa surat presiden datang dengan mindset bahwa presiden menginginkan adanya penyederhanaan undang-undang,” ujar Fahri saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Fahri berpandangan, dengan berlakunya KUHP baru maka seluruh undang-undang yang pernah diproduksi dan yang menyebabkan begitu banyak sumber hukum di negara ini maka akan didorong untuk mengikuti pasal dalam KUHP hasil revisi tersebut.
“Jadi mazhab yang diusulkan oleh presiden dengan mengatakan bahwa harus disederhanakan undang-undangnya itu adalah mazhab modifikasi undang-undang, itu yang kami mengerti,” jelas Fahri.
Karena itu, Fahri menduga bahwa Jokowi belum mendapatkan penjelasan yang utuh soal RUU KUHP ini. Sehingga, dia mengusulkan agar dilakukan rapat konsultasi antara DPR dan presiden terkait dengan pengesahan RUU KUHP ini.
“Karena itu saya mengusulkan agar presiden mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR pada hari Senin sebelum hari Selasa disahkan menjadi undang-undang,” usulnya.
Namun demikian, Fahri menambahkan, KUHP ini sudah berusian 100 tahun sehingga tidak memungkinkan lagi jika harus ditunda pengesahannya. Bahkan, pakar seperti Profesor Muladi saja sudah 40 tahun berkutat pada RUU KUHP itu.
“Pak Prof Muladi sudah 40 tahun nongkrongin undang-undang sampai capek. Jadi, karena pasalnya terlalu banyak,” tandasnya.
(kri)