Eropa Tekan DPR Minta Pasal LGBT Dihapus
A
A
A
JAKARTA - DPR menerima tekanan keras dari pihak Eropa dalam membahas pasal terkait Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) pada Rancangan Undang-udang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Pihak Eropa tidak sepakat jika pelaku LGBT dipidana. "Dalam pembahasan itu kami banyak mendapat tekanan keras dari pihak-pihak asing dan Eropa, mereka menghendaki pasal yang larang LGBT itu dicabut dan kami menolak," tutur Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam sambutannya di acara Diskusi Panel Merawat Golkar Sebagai Rumah Besar Kebangsaan (Indonesia) di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Pria yang biasa disapa Bamsoet itu mengatakan, DPR tidak ingin anak-anak bangsa memiliki kehidupan yang bertentangan dengan agama.
"Itu salah satu tantangan tekanan dari asing kepada kami untuk menggagalkan RUU KUHP ini begitu besar," ujar politikus Partai Golkar ini.
Dia mengatakan, semangat DPR sebagai bangsa dengan penduduk mayoritas muslim tegas menolak LGBT. Dia menuturkan, bahkan pihak Eropa itu datang ke DPR untuk melakukan penekanan.
"Malah datang ke DPR ya beberapa waktu lalu ketika kita masuk ke dalam pasal-pasal itu. Mereka menentang keras, jadi itulah yang saya bisa katakan," katanya.
Sekadar informasi dalam draf RUU KUHP terdapat larangan perbuatan cabul untuk sesama jenis. Hal itu diatur dalam Pasal 421 butir 1 yang berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, (a) Di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III (b) secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pihak Eropa tidak sepakat jika pelaku LGBT dipidana. "Dalam pembahasan itu kami banyak mendapat tekanan keras dari pihak-pihak asing dan Eropa, mereka menghendaki pasal yang larang LGBT itu dicabut dan kami menolak," tutur Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam sambutannya di acara Diskusi Panel Merawat Golkar Sebagai Rumah Besar Kebangsaan (Indonesia) di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Pria yang biasa disapa Bamsoet itu mengatakan, DPR tidak ingin anak-anak bangsa memiliki kehidupan yang bertentangan dengan agama.
"Itu salah satu tantangan tekanan dari asing kepada kami untuk menggagalkan RUU KUHP ini begitu besar," ujar politikus Partai Golkar ini.
Dia mengatakan, semangat DPR sebagai bangsa dengan penduduk mayoritas muslim tegas menolak LGBT. Dia menuturkan, bahkan pihak Eropa itu datang ke DPR untuk melakukan penekanan.
"Malah datang ke DPR ya beberapa waktu lalu ketika kita masuk ke dalam pasal-pasal itu. Mereka menentang keras, jadi itulah yang saya bisa katakan," katanya.
Sekadar informasi dalam draf RUU KUHP terdapat larangan perbuatan cabul untuk sesama jenis. Hal itu diatur dalam Pasal 421 butir 1 yang berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, (a) Di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III (b) secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
(dam)