Jadi ASN, Wadah Pegawai KPK Dinilai Sudah Tak Relevan

Jum'at, 20 September 2019 - 01:10 WIB
Jadi ASN, Wadah Pegawai...
Jadi ASN, Wadah Pegawai KPK Dinilai Sudah Tak Relevan
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah seharusnya dibubarkan. Sebab, wadah pegawai itu dianggap tidak relevan dengan nomenklatur KPK sebagai lembaga negara.

"Harusnya wadah pegawai ini memang dibubarkan ya. Terlebih pascadisahkan revisi Undang-Undang KPK, karena tidak sesuai dengan nomenklatur lembaga negara saat ini," ujar Rully di Jakarta, Kamis, 19 September 2019.

Dia berpendapat, KPK saat ini adalah lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif. Para pegawainya bakal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga bentuk wadah pegawai dianggap tidak relevan.

"Wadah pegawai itu cocoknya di perusahaan. Keberadaan wadah pegawai ini bisa dibilang tidak tertib dalam konteks kelembagaan," ungkapnya.

Dia berpendapat, keberadaan wadah pegawai dalam upaya mempertahankan independensi pegawai KPK tidak beralasan. Menurutnya, sistem kepegawaian KPK tidak hanya diisi oleh jabatan-jabatan penyidik yang memerlukan catatan sikap independen.

Pasalnya, terdapat staf-staf yang sifatnya administratif dan dengan menjadikannya ASN, maka justru akan memperjelas posisi dan statusnya. Adapun mengenai sikap wadah pegawai yang melakukan unjuk rasa termasuk soal penolakan pada pimpinan KPK terpilih jilid V, dia menilai hal tersebut sangat berani dan tidak tertib administrasi.

"Wadah pegawai juga sudah tumpang tindih mengurusi hal yang bukan urusannya. Memaksakan intervensi ke ranah yang sangat politis," imbuhnya.

Dia mengatakan, pegawai di lembaga negara justru harus mengedepankan sikap tertib birokrasi dan jangan masuk mengintervensi ke ranah yang sangat politis.

"Ini preseden bahaya bisa-bisa semua lembaga seperti itu kan bisa kacau. Kita ini bicara mengurus negara, bukan serikat pegawai melawan korporat. Sekali lagi, menurut saya wadah pegawai ini harusnya dibubarkan," katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1437 seconds (0.1#10.140)