Ketua DPR Minta Pemerintah Sikapi Bocornya Data Penumpang Lion Air

Kamis, 19 September 2019 - 15:43 WIB
Ketua DPR Minta Pemerintah...
Ketua DPR Minta Pemerintah Sikapi Bocornya Data Penumpang Lion Air
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perhubungan meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari manajemen Lion Air atas kasus bocornya data pribadi penumpang maskapai penerbangan itu.

Dia menilai pembocoran data pribadi tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan tidak dapat dibenarkan, dan juga tidak etis.

Menurut pria yang biasa disapa Bamsoet ini, kasus pembocoran dan penyebarluasan data pribadi penumpang Lion Air memang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, karena data pribadi puluhan juta WNI itu telah dikuasai atau disimpan pihak asing.

Rincian data Puluhan juta penumpang Lion Air bocor dan diunggah ke forum daring. Data itu meliputi paspor, alamat, dan nomor telepon penumpang. Semua data itu disimpan Amazon Web Services (AWS).

"Tanpa bermaksud menuduh, semua data itu berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain tanpa persetujuan yang bersangkutan. Artinya, puluhan juta WNI berpotensi dirugikan oleh pihak yang menguasai data-data itu," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (19/9/2019).

Bamsoet menegaskan pemerintah harus menyikapi kasus ini dengan serius, sebagai pelaksanaan kewajiban negara melindungi semua WNI. Meskipun, kata dia, belum ada ketentuan khusus yang mengatur perlindungan data pribadi.

"Namun Pasal 26 UU No 11/2008 tentang ITE mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi untuk media elektronik harus disetujui pemilik data. Mereka yang melanggar ketentuan ini bisa digugat," kata politikus Partai Golkar ini.

Selain itu, sambung dia, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga mengatur soal perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Salah satunya menegaskan adanya perlindungan data pribadi dari kemungkinan penggunaan tanpa izin.
(dam)
Berita Terkait
Diteken Jokowi, Ini...
Diteken Jokowi, Ini Penjelasan Jenis Data Pribadi dalam UU No 27 Tahun 2022
Bukan Sekadar Patuh:...
Bukan Sekadar Patuh: Bos Astra Sebut Privasi Data Jadi Kunci Keberlanjutan Bisnis Finansial
Pure Storage Kenalkan...
Pure Storage Kenalkan Generasi Baru Storage as-a-Service dan Ketahanan Data
Pelaksanaan RUU Perlindungan...
Pelaksanaan RUU Perlindungan Data Dinilai Perlu Persiapan Semua Pihak
Darurat Perlindungan...
Darurat Perlindungan Data Pribadi, DPR Diminta Segera Ambil Langkah Cepat
UU PDP Proses Transisi,...
UU PDP Proses Transisi, Pakar Ingatkan Mitigasi Kegagalan Perlindungan Data Pribadi
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
Anwar Usman Paman Gibran...
Anwar Usman Paman Gibran Minta Tetap Jadi Ketua MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved