Revisi UU 30/2002 Dinilai Tidak Akan Membuat KPK Mati

Rabu, 18 September 2019 - 19:01 WIB
Revisi UU 30/2002 Dinilai...
Revisi UU 30/2002 Dinilai Tidak Akan Membuat KPK Mati
A A A
JAKARTA - Pakar hukum Supardji Ahmad menilai, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK), tidak akan membuat KPK mati dan dibunuh. Menurutnya, revisi UU KPK tidak akan melemahkan KPK.

"Revisi UU KPK itu untuk perbaikan-perbaikan KPK seperti sprindik bocor, kasus-kasus yang tidak jelas kontruksi hukumnya," ujar Supardji dalam diskusi opini live Trijaya FM di D'Consulate Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Supardji mengatakan, progresif atau tidaknya pemberantasan korupsi itu dilihat dari materi hukumnya. Secara kewenangan KPK tetap kuat. "Tentu kita sama-sama ingin terus memperkuat KPK. Kuat tapi tidak absolut," ujar Supardji.

Supardji menegaskan, ia tidak setuju kalau revisi dianggap melemahkan atau menguatkan karena menurutnya ini hanya penataan.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara lainnya Muhammad Rulliyandi mengatakan langkah pemerintah dan DPR merevisi UU KPK sebagai perbaikan ketatanegaraan.

"Pada hari ini kita melihat revisi UU KPK sebagai penyempurnaan, bukan pelemahan tapi penguatan. Dibuat dengan tujuan memberikan satu perbaikan untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar Rulliyandi.

Rulliyadi memberikan catatan terhadap substansi dari revisi UU KPK ini. Pertama terkait Dewan Pengawas KPK. Rulliyandi menilai adanya dewan pengawas untuk memastikan terlindunginya hak asasi warga negara dalam penyadapan yang dilakukan KPK. "Penyadapan harus diawasi agar tidak menyalahi HAM," ujar Rulliyandi.

Kedua terkait SP3. Rulliyandi menilai SP3 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum. "Perlu SP3 karena kita bicara negara hukum. Asas kepastian hukum orang kalau sudah disidik itu perlu kepastian hukum apa kasus itu tipikor atau bukan," tandas Rulliyandi.
(maf)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Infografis
Meskipun Perang 10 Tahun,...
Meskipun Perang 10 Tahun, Israel Tidak Akan Mampu Hancurkan Hamas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved