Kasus Dana Hibah, Menpora dan Asistennya Diduga Terima Rp26,5 Miliar

Rabu, 18 September 2019 - 19:01 WIB
Kasus Dana Hibah, Menpora...
Kasus Dana Hibah, Menpora dan Asistennya Diduga Terima Rp26,5 Miliar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dua tersangka, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan eks asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga telah menerima uang suap atau gratifikasi dengan total Rp26,5 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, secara utuh Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sehubungan dengan persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat tahun kegiatan 2018 serta penerima gratifikasi atas penerimaan-penerimaan lain. Karenanya, tutur Alexander, Nahrawi dan Ulum disangkakan dengan pasal suap atau pasal gratifikasi.

Dia memaparkan, ada lima konstruksi umum kasus dugaan suap atau gratifikasi Nahrawi dan Ulum. Pertama, Nahrawi adalah Menpora periode 2014-2019 dan Ulum merupakan asisten pribadi Nahrawi (diangkat sejak April 2015). Kedua, selama kurun tahun 2014 hingga 2018 Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Ketiga, selain uang tersebut KPK juga menemukan selama rentang tahun 2016 hingga 2018 Nahrawi diduga telah menerima uang sebesar Rp11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal dana hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora pada tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) sebagai Menpora," ujar Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Kelima, lanjut Alexander, seluruh uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan dan kepentingan Nahrawi dan pihak-pihak lain. Meski begitu dia belum mau mengungkapkan, pihak-pihak lain tersebut. Menurut dia, KPK nanti akan mendalami dugaan tersebut saat proses penyidikan. (Baca juga: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka )

Dia menambahkan, pada proses persidangan dua terpidana pemberi suap dan tiga terdakwa tiga pejabat Kemenpora penerima suap memang telah muncul dugaan penerimaan uang selain tiga terdakwa penerima suap. Pihak tersebut yakni Nahrawi dan Ulum yang berhubungan erat dengan penggunaan anggaran Kemenpora tahun anggaran 2014-2018. "Penerimaan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingannya (Imam Nahrawi-red) melalui Asprinya," paparnya.

Alexander menjelaskan, pada tahun kegiatan 2018 KONI Pusat mengajukan dua proposal dana hibah ke Kemenpora. Pengajuan hingga kemudian pengesahan dan penyaluran dana hibah diduga sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada dan terjadi kesepakatan penyediaan fee antara pihak Kemenpora dengan KONI Pusat.

Dia mencontohkan, untuk proposal kedua dengan persetujuan Rp17.971.192.000 lebih dulu ada komitmen fee sebesar 19,13 persen.

"Alokasi fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah sekitar Rp17,9 miliar yaitu sejumlah Rp3,4 miliar," ucapnya. (Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Tersangka, Pimpinan Komisi X DPR Mengaku Kaget )

Dua proposal dana hibah yang dimaksud Alexander Marwata, yakni pertama, dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan (wasping) Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Multi Event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018 dengan usulan Rp51.529.854.500 yang disetujui dan dicairkan Rp30 miliar.

Kedua, dana hibah dalam rangka wasping Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018 dengan usulan awal Rp27.506.610.000 dan berubah Rp21.062.670.000, kemudian disetujui dan dicairkan Rp17.971.192.000.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)